Minggu, 02 Februari 2025

ZAKAT AMWAL


Oleh :
Muhammad Busyrowi abdulmannan

I. PENGERTIAN ZAKAT
A. Menurut Bahasa berarti : bersih, subur, berkembang, suci, benar/lurus, berkah, pupuk (rabuk)
B. Menurut Istilah : Zakat artinya sebagian harta dari muzaki diberikan kepada mustahik ( yang berhak ) diatur menurut sunnah 
Ada dua macam zakat :
1. Zakat mal (amwal ) diambil dari muzaki dan diberikan kepada mustahiq yang 8 asnaf, melalui badan amil zakat yang disebut ‘amilin
2. Zakat fithrah diberikan langsung oleh muzaki kepada mustahiq 
II. ZAKAT DALAM AL QUR’AN
A. Dengan berbagai arti / ungkapan, kata zakat disebut dalam Al Qur’an sebanyak 80 kali lebih
B. Kata zakat selalu dirangkai dengan kata shalat, dalam Al Qur’an disebut 20 kali lebih
III. ZAKAT RUKUN ISLAM YANG KE III
A. Urutan /tertib rukun Islam yang lima ialah :
1. Syahadat
2. Shalat
3. Z a k a t
4. Shiyam
5. Haji
B. Pengertian rukun , ialah sesuatu yang harus ada dan satu sama lain merupakan satu kesatuan. Jadi kalau disebut rukun Islam ada lima, maka lima itu harus diamalkan. Tidak boleh kita hanya mengamalkan satu atau duam atau tiga atau empat saja. Ke lima itu mutlak harus diamalkan dengan syarat yang ditentukan. 
Jika hanya mengamalkan sebagian sedang syarat telah memenuhi maka Islamnya belum sempurna atau rusak, bohong dalam beragama. ( Perhatikan Tafsir Q S Al Ma’un : 1 - 7 )
C. Kalau kita simak dan kita perhatikan, ternyata ke lima rukun itu pelaksanaannya adalah berjamaah
1. Pengucapan Syahadat misalnya ternyata juga dilakukan berjamaah. Seseorang yang akan masuk Islam dalam mengucapkan syahadat dipersaksikan oleh banyak orang. Hanya kebetulan saja karena kita telah Islam sejak kecil, maka saksinya adalah kedua orang tua. 
2. Kemudian pelaksanaan shalat, kita dipanggil dengan adzan, shalat bersama dengan Imam . 
3. Begitu juga puasa, ditentukan duluia walanya dengan rukyat dan hisab, berjamaah dalam melakukan amalan ramadhan. 
4. Lebih-lebih ibadah haji, hanya seorang yang melaksanakan ibadah haji, namun berratus orang mengantar keberaangkatannya dan menjemput kepulangannya
5. Demikian pula halnya pelaksanaan zakat, sebaiknya tidak dibagi sendiri, namun secara berjamaah. Yaitu ada Badan Amil, dan kepadanya kita menyerahkan zakat. 
Zakat mal, menurut hukum dasarnya tidak dibagi sendiri, namun diserahkan pada amilin.
 Jumhur ulama / imam madzhab sepakat bahwa zakat itu dipungut / diserahkan kepada amil. Pendapat yang mem bolehkan antara lain Imam Syafi’i, itupun Imam syafii memberi catatan, jika amil datang mengambil zakat maka harus menyerahkan lagi sejumlah yang terlanjur dibagi sendiri.
IV. HUKUM ZAKAT
A. zakat adalah shadaqah faridhah atau shadaqah wajib.
B. Dalam Al Qur’an kata zakat banyak digabungkan dengan kata shalat, hal ini memberi arti bahwa wajibnya zakat setara, setingkat , seimbang , sama dan sebanding dengan wajibnya shalat.
C. Orang yang tidak berzakat sama artinya tidak melakukan shalat. 
D. Sikap kebanyakan ummat Islam yang mampu terhadap wajibnya zakat selama ini adalah :
1. baru sebatas hanya sebagai materi pelajaran di sekolah/perguruan tinggi
2. baru sebatas materi khutbah / pengajian
3. keliru dalam mensikapi hukum wajib zakat
4. yang berati belum diamalkan dengan sebenarnya
V. PEMBAHASAN KHUSUS TENTANG WAJIBNYA ZAKAT
A. Melaksanakan zakat bukan semata-mata menghimpun dana untuk dibantukan, melainkan diniyatkan melaksanakan rukun.
B. Bahkan Kholifah Abu Bakar Ash Shiddiq, berpendapat bahwa orang Islam yang tidak mengamalkan zakat (sedangkan syarat sudah memenuhi), maka dihukumkan murtad dan diperangi sampai mereka mau membayar zakat.
C. Zakat tidak sama dengan pajak, antara lain perbedaannya :
uraian Pajak Zakat
berdasar Aturan pemerintah wahyu
Wajib bagi Semua perusahaan Islam
Mem
bayar (misal) Pajak perusahaan : 15 % ( misal ) Zakat dagang : 2,5 %
untuk Apa saja dan agama apa saja 8 asnaf, yang beragama Islam
niat Melaksanakan aturan pemerintah Melaksanakan rukun Islam ke III
tujuan Tunduk pada pemerintah Taat pada perintah Allah
D. Zakat tidak mempengaruhi shadaqah dan infaq, jadi wajib zakat namun masih dituntut bershadaqah Kadang orang itu senang/sering bershadaqah, sehingga misal , jika dikumpulkan dalam setahun shadaqah sunat itu bisa lebih dari Rp. 200.000. Namun ia tidak mengeluarkan zakat yang ternyata setelah dihitung hanya Rp. 15.000. yang hukumnya wajib. Hal bisa diibaratkan suka puasa sunat, namun tidak puasa ramadhan. Suka shalat sunat namun tidak shalat lima waktu. 
E. Alangkah baiknya jika kita setiap mendapat nikmat Allah berupa materi (uang/barang). Maka setiap menerima dikeluarkan shadaqahnya. Kemudian akumulasi setahun penerimaan itu dikeluarkan zakatnya jika sampai nishab. Seseorang berzakat dengan jumlah besar belum dikatakan dermawan, karena semata mata berzakat itu melaksanakan kewajiban. Baru dikatakan dermawan jika sering dan memerpbanyak shadaqah disamping berzakat. Penting, bagi ABRI / PNS / profesi , setiap penerimaan gaji dan penerimaan lain dalam satu bulan, dicatat dan dikeluarkan shadaqahnya. Kemudian dalam satu tahun dihitung jumlah penerimaan itu. apa sudah sampai nishab atau belum.
F. Pilih mana, harta/jiwa disucikan sekarang di dunia ini melalui zakat, atau besuk disuci kan Tuhan besuk di akherat dengan siksa ( QS. At Taubah : 34-35 ) Semampang kekayaan masih sedikit dalam arti telah sampai nishob, akan mudah dan ada waktu menghitung zakat. Daripada menanti jika punya kekayaan bermacam-macam dan bernishob-nishob sulit dan nyaris tak ada waktu untuk menghitung karena sangat sibuk dalam bisnis. 
G. Menahan atau menunda zakat sudah bisa dinamakan / termasuk beragama Islam tapi bohong belaka (QS Al Ma’un : 1 dan 7). 
H. Ibadah zakat itu sifatnya at tauqifi / ta’abbudiy ( harus diterima apa adanya sesuai ayat Qur’an dan matan hadits) namun juga pelaksanaannya bersifat ta’aqquliy ( memerlukan pemikiran )
I. Nishab dan haul itu mahdhoh/baku/konvensi, maka :
1. bisa salah mensikapi hukum
2. merekayasa hukum
3. menunda
4. menahan
5. bahkan sama sekali tidak membayar zakat 
J. Dakwah Islam dengan pemberian zakat, lebih menguntungkan daripada dakwah dengan ceramah
K. Karena Zakat itu ibadah, maka diperlukan niyat saat mengeluarkannya, jauhari ( sejak awal tahun ) harus sudah mulai dipikirkan. 
VI. ORANG YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT
A. Orang Islam mampu / kaya, dalam ukuran mempunyai harta cukup nishab dan khaul
B. Non Muslim tidak wajib zakat. Kepada mereka ( dalam pemerintahan Islam ) dibebani jizyah
VII. HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Tentang harta / barang yang wajib dizakati ada dua pendapat :
1. Pendapat I : berpendapat bahwa zakat adalah kewajiaban syari’ah. Maka yang wajib dizakati hanya apa yang tersurat dalam Alqur’an dan al Hadits, yaitu hanya 8 (delapan ) macam saja, Emas, Perak, Unta, Sapi, Kambing, Gandum, Sorgum, kurma. Sedang hasil dagang tidak kuat dalilnya. Selain itu misal anggur ( walaupun berhektar-hektar ) tidak wajib dizakati
Pendapat ini antara lain Ibnu Hazm.
2. Pendapat II : berpendapat bahwa 
a. Harta yang wajib dizakati ialah apa yang tersirat dari 8 macam yang tersurat sebagaimana pendapat I, Misal emas adalah hasil tambang, maka semua hasil tambang wajib dizakati.. Begitu juga disebut gandum, kruma dan sorgum, maka semua hasil tanaman juga harus dizakati. Karena disebut Unta, Sapi, Kambing , maka semua hewan yang dikembang biakkan juga wajib dizakati.
Pendapat ini antara lain Abu Hanifah.
b. Dr. Yusuf Qordlowi berkata, Sesungguhnya keumuman dalil-dalil Alqur’an dan Sunnah menetapkan pada setiap harta yang berkembang terdapat hak atau sedekah atau xakat. Sungguh setiap orang kaya ingin mensucikan dan kebersihan hartanya. Mensucikannya ialah dengan jalan infak dan membersihkan dari kotoran sifat bakhil dan egoistis ialah dengan zakat.
Sungguh tidak masuk akal jika penyucian /pembersian harta hanya diwajibkan atas petani gandum dan sorgum ( yang mungkin hanya punya sebatas satu nishob saja) tanpa mewajibkan petani apel, mangga, teh yang luas. 
Berkata pula beliau , sunguh tidak masuk akal jika Allah dan RasulNya bertujuan membuat ketentuan ini atas hanya orang yang memiliki lima unta, 40 ekor kambing, 5 wasaq (800 Kg) gandum, tetapi membebaskan konglomerat yang memiliki pabrik, perusahaan besar, atau membebaskan para dokter, arsitek dan pegawai-pegaeai tinggi yang mampu memperoleh penghasilan berlipat-lipat ganda dalam sehari didbandingkan penghasilan pemilik 5 unta / 40 kambing yang menunggu satu tahun.
Hadits dari riwayat Bukhori, Nabi bersabda; 
اِنَّ اللّهَ فَرَضَ الزَّكّاةَ طُـهْرَةً لِلاَمْـــــوَالِ
Artinya :” Sungguh Allah mewajibkan zakat untuk kesucian harta”.
VIII. Harta yang dizakati :
A. Emas
B. Perak
C. Hasil Dagang
D. Hasil Ternak
E. Hasil ladang
F. Hasil Kebun
G. Hasil Tambang
Dan semua harta yang bisa dipadankan / semisal dengan harta tsb di atas ( lihat lampiran )
Dari dua pendapat itu yang terpenting sekarang ialah, memulai dengan kesadaran membayar zakat, baik mengikuti pendapat I atau pendapat II

IX. NISHAB DAN KHAUL
A. Nishab ialah batas minimal yang ditentukan terhadap pemilikan harta tertentu sehingga wajib mengeluarkan zakat harta itu. 
B. Khaul ialah batas minimal yang ditentukan terhadap masa perolehan harta tertentu sehingga wajib mengeluarkan zakat harta itu

C. Tabel Zakat Harta

No. Jenis Harta Benda Nisabnya Haulnya Hasil/Persentase Zakatnya
1. Emas (murni), sepadan 85 gram Setahun 2,5 %
2. Perak (murni),sepadan 595 gram Setahun 2,5 %
3. Hasil Pertanian/perkebunan (beras, gandum, kurma dan anggur/sepadan) 653 kg. setiap panen 5% dg. Teknologi
10% non-teknologi
4. Modal+laba perdagangan 85 gram Setahun 2,5 %
5. Hasil tambang, non teknologi - Setiap menambang 20 % 
6. Hasil tambang, teknologi 85 gram Setahun 2,5 %
7. Barang temuan Tanpa nishab Waktu ditemukan 20 %

 8. Sapi/kerbau 30-39 ekor Setahun 1 sp/krb umur 1 th.
 40-59 ekor Setahun 1 sp/krb umur 2 th.
 60-69 ekor Setahun 2 sp/krb umur 1 th.
9. Kambing 40-120 ekor Setahun 1 kambing betina umur 1 th, atau jika jantan umur 2 th.
 121-200 ekor setahun 2 kambing betina umur 1 th, atau jika jantan umur 2 th.
10. Unta 5 ekor Setahun 1 ekor kambing biasa umur 1 th. ke atas (selanjutnya tinggal dikalikan)
 25-35 ekor Setahun 1 ekor unta umur 1 th.
 36-45 ekor Setahun 1 ekor unta umur 2 th. (selanjutnya tinggal dikalikan)
 76-90 ekor Setahun 2 ekor unta umur 2 th.
 91-120 ekor Setahun 2 ekor unta umur 3 th.
11.Gaji 
( ijtihad Organisassi Konferensi Islam Internasional ) Gaji, sebelum dipotong kredit/hutang Setiap menerima, harian/mingguan/bulanan 2,5 %

X. YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
A. Ialah 8 asnaf ( kelompok) sebagaimana tersebut di bawah ini. Dengan syarat bahwa 8 asnaf itu orang Islam :
1. Bukan satu keluarga muzaki ( istri / suami, anak/cucu, orangtua / kakek-nenek ). Kepada mereka ini diberi dari selain zakat. 
2. Berarti kepada Adik / kakak atau paman / bibi boleh.
3. Bukan keturunan Nabi Muhammad SAW
Mengapa Nabi dan keturunannya tidak boleh mnerima zakat. Begitu pula bapak memberi zakat kepada istri atau anak, dan sebaliknya karena zakat itu diumpamakan daki / kotoran. Jadi tidak layak diberikan, sebagaimana hadits :
Firman Allah SWT dalam Q S At Taubah / Al Baroah ( 9 ) : 60

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
B. Peringatan bagi para muzakki ( pemberi zakat mal ), wajib diberikan kepada semua asnaf / kelompok. Keliru kalau hanaya diberikan salah satu kelompok saja.
C. 8 asnaf ( kelompok) yang berhak menerima zakat ( mustahiq ) sebagaimana tersebut di bawah ini. Dengan syarat :
6. 8 ASNAF tersebut sbb :
1. Fakir
Orang yang tidak punya kekuatan phisik dan akal untuk mencukupi ke butuhan sehari-hari. Praktis hitdupnya selalu bergantung kepada orang lain
Contohnya :
a. cacat berat
b. tua sekali / jompo
c. ideot
2. Miskin
Orang yang mempunyai mempunyai phisik namun terbatas kemam puan akal atau sebalikunya dalam bekerja mencukupi kebutuhan sehari-hari selalu kurang. Dan mengharapkan bantuan dari orang lain.
Contoh :
a. buruh ngGathul
b. tukang gresek
c. tukang becak
d. tuna wisma
e. kernet 
3. Amilin
a. Petugas pemungut zakat dari muzakki dan memberikan zakat kepa da mustahik
b. ‘amilin diangkat oleh penguasa( pemerintah/organisasi/lembaga ) Islam
c. tugas / kerja amilin benar-benar menekuni segala yang bersang kutan dengan zakat, bukan kerja sambilan
4. Muallaf qulub
a. orang yang baru saja masuk islam
b. orang yang diharapkan toleran dengan islam 
Menurut Imam Hanafi, mulai masa Umar sudah tidak ada muallaf qulub ( semua orang Arab beragama Islam). 
Contoh : Islam KTP
5. Riqob
a. budak yang akan memerdekakan dirinya, tidak punya atau belum cukup beaya
b. di Indonesia tidak ada riqob.
6. Ghorim
a. Orang berhutang sebatas untuk kebutuhan primer (seharihari) yang amat sederhana ( beras dan lauk , pakaian dan sarana kebersihan pakaiannya, tempat tinggal sepantasnya) 
b. Orang berhutang untuk menjamin beaya jamaah yang terkena kasus hukum yang tak mampu membayar denda (diyat)
c. Orang berhutang karena menjamin lembaga, misal pembangunan masjid/sekolah/rumah sakit agar cepat selesai
Sedangberhutang untuk kebutuhan sekunder ( pelengkap) seperti untuk rehab rumah, kredit TV/Kulkas?sepeda motor. Tidak disebut gharim
7. Fi Sabilillah
Hal ini dibagi dua : 
a. lembaga/ badan/organissasi 
b. dan personil/ orang , misal ustadz TPA, guru GTT TK/SD,dll
c. secara mudah Fi sabilillah ialah :
a. beaya dakwah Islam, baik orangnya maupun prasarananya
b. beaya perang ( jika dalam keadaan perang)
membeli senjata / peralatan perang
menggaji tentara
membantu keluarga tentara yang ditingal perang
c. beaya sosial
mendirikan rumah sakit, menggaji dokter/karyawan
bantuan musibah
menyelenggarakan panti asuhan
dll. Yang ada kaitannya dengan dakwah Islam
d. beaya pendidikan umat
mendirikan sekolah/madrasah/pondok
membeli buku pustaka
menggaji guru/kiyai/pendidik
8. Ibnu sabil 
a. perantau kehabisan bekal ( pelajar/mahasisawa kost / santri pondok
b. bepergian kehilangan bekal ( kehabisan atau dirampok )
c. di Indonesia sulit didata / ditemukan faktanya karena faktor tertentu 
d. Kenyatan di Indonesia, khususnya di Gunungkidul. Bahwa :
- ‘Amil dibentuk dari orang yang mampu, dan tugas kerja masih sambilan, jadi tidak berhak menerima zakat
- Muallaf Qulub ( dilunakkan hatinya / dirayu agar masuk Islam) , insya Allah sekarang sudah tidak ada. Semua warga sudah berKTP dengan mencantumkan agamanya, Islam. 
- Riqob sudah tidak ada
- Kredit kebutuhan sekunder ( pelengkap) kehidupan tidak masuk kategori Gharim dalam arti yang sebenarnya
- Ibnu Sabil, sulit didata dan hampir dipastiakn tidak ada
- Jadi yang berhak menerima zakat tinggal 3 asnaf, yaitu Fakir, Miskin dan Fi sabilillah 
XI. YANG BERHAK MEMUNGUT , MENGATUR DAN MEMBAGI ZAKAT
A. Dalam Q.S. At taubat : 60, salah satu asnaf dari 8 asnaf , disebut ‘Amilin 
B. ‘Amilin ialah petugas pengambil zakat mal yang diangkat oleh penguasa Islam ( kalau di Negara Islam oleh menteri Zakat dan Wakaf, kalau di Indonesia misalnya oleh pemerintah, kita kenal BAZ. 
C. Organisasi Muhammadiyah mengeluarkan SK PP Muhammadiyah Nomor 02 / PP / 1979 Tentang BPUZM
Ditindak lanjuti , Juklak BPUZM. PPM –Majlis Wakaf no J-4/039/979 dan j-3 / 118 / 1980
D. Pemerintah megeluarkan UU no 38 / 1999 tentang pengelolaan zakat.
1. Zakat mal, menurut hukum dasarnya tidak dibagi sendiri, namun harus diserahkan pada amilin. Pada Masa Nabi, Abu Bakar, Umar zakat diserahkan pada amilin
a. Pada Masa Nabi, Abu Bakar, Umar zakat diserahkan pada amilin
b. Baru pada masa Usman, boleh dibagi sendiri. Kata boleh berarti tetap berlaku hukum zakat melalui amil, hanya jika dibagi sendiri tidak mengapa, 
Namun menurut sunnah ( hukum yang ada) zakat itu diserah kan pada amilin.
c. Jumhur ulama / imam madzhab sepakat bahwa zakat itu dipungut / diserahkan kepada amil. Pendapat yang mem bolehkan antara lain Imam Syafi’i, itupun Imam syafii memberi catatan, jika amil datang mengambil zakat maka harus menyerahkan lagi sejumlah yang terlanjur dibagi sendiri.
2. Penjelasan kalau dibagi sendiri :
a. Jika ada kekeliruan haul dan nishob tidak ada yang meng ingatkan /membenarkan.
b. Kemungkinan hanya diberikan salah satu saja dari 8 asnaf ( tidak merata ). 
       Contoh : Seseorang yang karena menginginkan pahala yang banyak, maka zakat hanya diberikan kepada masjid-masjid. Asnaf yang lain tidak diberi.
       Atau otang kaya yang latar belakanganya dulu yatim, zakatnya hanya diberikan kepada anak yatim. Asnaf yang lain tidak diberi. 
c. Tidak bisa dikontrol, bisa jadi pemberian zakat hanya me ngelompok pada satu tempat dan tempat lain tidak menerima. 
d. Kalau dibagi sendiri berarti menyalahi Alqur’an karena meniadakan satu dari 8 asnaf, yaitu menghilangkan ‘amil.  
e. Orang yang diberi kemampuan oleh Allah karena keberhasilan usahanya, biasanya waktunya habis untuk berbisnis . Sehingga kemungkinan tiada waktu untuk memikirkan kapan harus berzakat dan berapa jumlahnya.
f. Dalam QS Al Baqarah : 271 menerangkan bahwa pemberian shodaqoh dengan sembunyi sembunyi adalah baik, walaupun bisa dengan terangan-terangan. Pengertian dari ayat ini ialah mengenai shadaqah sunat. Bukan zakat.
g. Baru pada masa Usman, boleh dibagi sendiri. Kata boleh berarti tetap berlaku hukum zakat melalui amil, hanya jika dibagi sendiri tidak mengapa, Namun menurut sunnah ( hukum yang ada) zakat itu diserahkan pada amilin.
h. Zakat mal, menurut hukum dasarnya tidak dibagi sendiri, namun diserahkan pada amilin.
Yusuf Qordlowi berkata : “Dampak dari Ijtihad usman bin Affan ialah menyebabkan munculnya sikap meremehkan zakat oleh kebanyakan umat dalam harta batin, karena semakin menipisnya agama mereka dan merosotnya keyakinan mereka”.
i. Mengapa Amilin berhak mendapat zakat dan pada urutan ke tiga setelah fakir-miskin karena jika tiba bulan zakat, segala tenaga dan waktunya hanya untuk mengurusi zakat.
D. Pada zaman Nabi dan sahabat, personil amilin terdiri dari , paling tidak 
1. Amil Kitabah : Kalau sekarang Sekretaris, tugasnya mendata orang yang kaya untuk diambil zakatnya, Dan mendata 8 asnaf yang harus diberi zaka
2. Amil Khisabah : Kalau sekarang akuntan, tugasnya menghitungkan bagi orang yang kaya, berapa zakat yang harus diserahkan pada amil. Dan menghitung berapa bagian yang harus diberikan pada 8 asnaf
3. Amil Khozin : kalau sekarang disebut Bendahara, tugasnya menyimpan zakat dari orang kaya
4. Amil Sa’i : Kalau sekarang Seksi pembantu umum, tugasnya berdasar cata tan dari amil kitabah dan khisabah mendatangi orang kaya untuk mengambil zakatnya. Dan berdasar data dari amil kitabah dan khisabah pula mendatangi dan menyerahkan zakat kepada 8 asnaf
5. Amil Ro’i : tugasnya menggembala ternak zakat dari orang kaya sebelum ada ketentuan untuk diberikan kepada 8 asnaf.
XII. Dalil-dalil keharusan dibentuk Amil dan keharusan mengeluarkan zakat melalui Amil ( tidak dibagi sendiri )
1. Al Qur’an : 
Q.S. At Taubah : 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِـهِمْ صَـدَقَةً تُطَـهِّرُهُمْ وَ تُـزَكِّيْـهِمْ بِـهَا
Artinya:” ambillah zakat dari mereka (orang kaya), kamu (amil) membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka “.
2. Al Hadits :
a. Dari Ibnu Umar riwayat Al Baihaqi :
اِدْفَعُوا صَدَقَا تِكُمْ اِلَى مَنْ وَلاَهُ اَمْرَكُمْ فَمَنْ بَرَّ فَلِنَفْسِهِ وَ مَنْ اَ ثِمَ فَعَلَيْهَا
Artinya :”berikan zakatmu kepada (amil) orang yang telah dijadi kan pengendali urusan zakatmu , barangsiapa berbuat benar maka untuk dirinya sendiri dan siapa yang berbuat jahat maka dosa atas dirinya pula”.
3. Dari Ibnu Anas bin Malik riwayat Ahmad :
اِنَّ رَجُلاً قَالَ لِرَسُوْلِهِ صلعم اِذَا اَدَيْتَ الزَكَاتَ اِلَى رَسُوْلِكَ فَقَدْ بَرِئْتُ مِنْهَا اِلَى اللَّهِ وَ رَسُوْلِهِ ؟ قَالَ نَعَمْ اِذَا اَدَيْتَهَااِلَى رَسُوْلِكَ فَقَدْ بَرِئْتَ مِنْهَا اِلَى اللَّهِ وَ رَسُوْلِهِ وَ لَكَ اَجْرَكَ وَ اِثْمُهُمَا عَلَى مَنْ بَـدَّلــَهَا 
Artinya :” Sungguh seorang laki-laki bertanya kepada Nabi apakah bila saya telah memberikan zakat kepada Amil kemudian saya terlepas dari kewajiban berzkat kepada Allah dan rasulNya ? Nabi menjawab, betul jika kamu telah menyerahkan zakat kepada amilku terlepaslah engkau dari dosa kepada Allah dan rasulnya. Engkau memperoleh pahalanya dan dosanya atas Amil yang mengganti menukar ( ketentuan) zakat”. 
4. Dari Suhail riwayat Said Bin Mansyur :

اِجْتَمَعَ عِنْدِى نَفَقَةً فِيْهَا صَدَقَةً يَعْنِى نِصَابُ الزَّكَاةِ فَسَأَلْتُ سَعْدَ بْنَ اَبِى وَقَاصِ وَابْنَ عُـمَرَ وَ اَبَا هُرَيْرَةَ اَنْ اَقسَـمَهَا اَوْ اَدْفـَعَهَا إِلَى السُــلْطَانِ . فَأَمُرُوْنِى جَـمِيْعًا اَنْ أَدْفَعَهَا إِلَى السُّلْطَـانِ مَااخْتَلَـفَ عَلَىَّ مِنْهُمْ أَحَــدًا 
Artinya :”telah berkumpul padaku nafkah yang padanya zakat, yakni telah sampai nishab. Maka aku bertanya kepada Sa’ad bin Abu Waqash, Ibnu Umar, Abu Sa’id Al Khudzri, abu huroiroh, yaitu apakah aku bagi sendiri atau aku serahkan kepada Amil. Mereka semua menyuruhku menyerahkan kepada Amil tak ada satu pun sahabat yang menyuruhku untuk membagi sendiri”.
5. Dari Wail bin Hujr riwayat Muslim dan Turmudzi 
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلعم وَ رَجُلٌ يَسْاَلَهُ فَقَالَ اَرَاَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَيْنَا اُمَرَاءُ يَمْنَعُوْنَ حَقَّنَا وَ يَسأَ لُوْ نَ حَقَّهُمْ ؛ فَقَالَ إِسْمَعُوا وَ أَطِيْعُوا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حَمِّلُوا وَ عَلَيْكُمْ 
Artinya :”Aku dengar nabi menjawab seseorang laki-laki bertanya kepada nabi, bagaimana pendapat nabi jika Amil kami menahan hak kami dan meminta haknya. Nabi menjawab, dengar dan taatilah amil itu (walau berbuat curang). Kewajiban Amil memungut /menerima zakatmu, dan kewajibanmu menyerahkan kepada Amil”.
7. Dari Bahaz bin Hakim riwayat Abu Dawud danNasa’i  
وَ مَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّ آخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عُزْمَةٌ مِنْ عُزُمَاتِ رَبِّنَا لاَ يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ شَيءٍ مِنْهَا 

 Artinya :” dan diapa yang menahan harta maka sunguh kami akan mengambilnya dan mengambil hartanya sebagai denda. Satu kewa jiban dari kewajiban Tuhan kita, dan tidak halal zakat bagi keluarga Muhammad”.

VI. TUNTUNAN (sebuah pendapat) CARA MENGELUARKAN ZAKAT BAGI  
A. Tentang PNS / ABRI / Profesi / Wiraswasta / dll.
Pendapat seorang ulama Timur Tengah yang bernama DR Wahbah Zuhaily dalam kitab Fiqh-nya yang bernama AL ISLAMU WA ADILLATUHU, berpendapat :
Wiraswasta ialah pekerjaan yang tidak terkait dengan gaji negara seperti Dokter praktek , Insinyur/pemborong/tenaga ahli , pengacara , penjahit , pialang/blantik, tukang batu dan wiraswasta yang sepadan . 
Ada pun yang terkait dan terikat dengan pemerintah / yayasan / badan usaha umum atau khusus ialah para pegawainya menerima upah bulanan (gaji). Penghasilan yang diperoleh wiraswastawan atau pegawai negri/ swasta itu dikenal dalam fiqh disebut AL MALUL MUSTAFAD Dapat dikatakan bahwa al malul mustafad seperti itu wajib dikeluarkan zakatnya begitu diterima meskipun kepemilikannya belum sampai nishab setahun. Atau dikeluarkan zakaatnya setiap bulan
Berdasarkan pendapat para sahabat Nabi, diantaranya Ibnu Mas’ud, Ibn Abbas, Mu’awiyah , dan sebagian pendapat dari para tabi’in seperti al Zuhri, al Bashri, dan Makhul. Serta pendapat Umar bin Abdul Aziz. Al Baqir, Al Shadiq, al Nashir, Dawud al Dhahiri.. 
Disepakati besarnya zakat upah / gaji ialah seperempat puluh ( 2 ½ % ) berdasarkan nash –nash yang mewajibkan zakat pada uang, baik kepemilikannya telah berlangsung selama setahun penuh maupun belum sampai setahun.
Jika seorang muslim mengeluarkan zakat atas pendapatan profesi atau pekerjaanya ketika ia menerimanya , dia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan pada akhir tahun. 
Dengan begitu akan akan terjadi kesamaan antara pendapatan yang diperoleh melalui profesi-profesi itu dan penghasilan para petani yang diharuskan mengeluarkan zakat tanaman dan buah-buahan ketika mereka memetik dan memanen tanamannya.
B. Tentang pengertian Gaji :
1. Yang dimaksud gaji ialah jumlah rupiyah yang tertulis pada faktur gaji. Gaji inilah merupakan kenikmatan Allah yang disisihkan dulu 2,5 % sebelum disyukuri misal untuk SPP anak, Kebutuhan secundair seperti pembelian TV, sepeda motor, dll)
2. Yang dimaksud gaji ialah penerimaan yang belum dipotong berbagai macam potongan-potongan seperti iuran KORPRI / Dharma wanita, angsuran kredit kendaraan / kredit TV / kredit Koperasi, SPP anak anak, beli rokok, dll
3. Penjelasan dalam sunah, seseorang baru akan membayar zakat setelah melunasi hutang , maka yang dimaksud GHARIM / banyak hutang ialah bukan hutang-hutang pada potongan kebutuhan secunder seperti kredit kendaraan/alat rumah tangga, melainkan hutang guna mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari atau disebut kebutuhan primer (sekedar makan dan lauk, gula-teh, sabun cuci/mandi ) 
Adapun pakaian yang pantas begitu juga papan dan kendaraan yang bagus adalah bukan kebutuhan sehari-hari.
4. Kalau kita lihat dalam 8 asnaf, pengertian GHORIM ( = orang yang berhutang, maka yang dimaksud ialah :
a. berhutang untuk beaya mendamaikan keluarga / saudara / umat yang sedang sengketa
b. berhutang karena menjamin orang / lembaga hingga orang /lembaga itu bisa mlunasi hutangnya
c. berhutang sebatas untuk kehidupan sehari-hari ( beras dan lauk, pakaian dan kebersihannya, tempat tinggal sederhana sepantasnya)
5. Yang dimaksud gaji ialah jumlah rupiyah yang tertulis pada faktur gaji. Gaj inilah merupakan kenikmatan Allah yang disisihkan dulu 2,5 % sebelum disyukuri misal untuk SPP anak, Kebutuhan secundair seperti pembelian TV, sepeda motor, dll)
6. Yang dimaksud gaji ialah belum dipotong, potongan-potongan seperti iuran KORPRI / Dharma wanita, angsuran kredit kenda raan/TV / Koperasi, SPP anak anak, beli rokok, dll
7. Penjelasan dalam sunah, seseorang baru akan membayar zakat setelah melunasi hutang , maka yang dimaksud hutang ialah bukan hutang- hutang pada potongan seperti no. 2 ( kebutuhan secunder) diatas, melainkan hutang guna mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari atau disebut kebutuhan primer ( lauk, gula-teh, sabun cuci/mandi ) Adapun pakaian yang pantas begitu juga papan yang bagus adalah bukan kebutuhan sehari-hari. 
8. Kalau kita lihat dalam 8 asnaf, pengertian GHORIM ( = orang yang berhutang, maka yang dimaksud ialah :
d. berhutang untuk beaya mendamaikan keluarga / saudara / umat yang sedang sengketa
e. berhutang karena menjamin orang / lembaga hingga orang /lembaga itu bisa mlunasi hutangnya
f. berhutang sebatas untuk kehidupan sehari-hari ( beras dan lauk, pakaian dan kebersihannya, tempat tinggal sederhana sepantasnya)
C. Cara menghitung / mengeluarkan zakat :
Pada awal tulisan ini lami menggunakan qiyas Emas disamping merujuk pendapat dari PCM Kotagede dengan qiyas hasil bumi bagi penghitungan Zakat gaji. 
Namun ternyata mendapat koreksi dari beberapa teman ( yang menjadi nara sumber pada Dialog Zakat yang diselenggarakan oleh PDM Gunungkidul ).Sebagai jawaban atas koreksi itu, kita kutip pendapat seorang ulama yang bernama DR Wahbah Zuhaily dalam kitab Fiqh-nya yang bernama AL ISLAMU WA ADILLATUHU, berpendapat 
D. Wiraswasta ialah pekerjaan yang tidak terkait dengan negara seperti Dokter, Insinyur, sarjana hukum, penjahit, tukang batu dan wiraswasta yang lain. Ada pun yang terkait dan terikat dengan pemerintah / yayasan / badan usaha umum atau khusus ialah para pegawainya menerima upah bulanan. Penghasilan yang diperoleh wiraswastawan atau pegawai negri/ swasta itu dikenal dalam fiqh disebut AL MALUL MUSTAFAD ( (Wahbah Zuhailyi menguti pendapat Yusuf Qardlawi). Dapat dikatakan bahwa al malul mustafad seperti itu wajib dikeluarkan zakatnya begitu diterima meskipun kepemilikannya belum sampai nishab setahun. 
Berdasarkan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibn Abbas, Mu’awiyah , dan sebagian pendapat dari para tabiin seperti al Zuhri, al Bashri, dan Makhul. Serta pendapat Umar bin Abdul Aziz. Al Baqir, Al Shadiq, al Nashir, Dawud al Dhahiri.. 
Besarnya zakat ialah seperempat puluh (21/2%) berdasarkan nash –nash yang mewajibkan zakat pada uang, baik kepemilikannya telah berlangsung selama setahun penuh maupun belum sampai setahun.
Jika seorang muslim mengeluarkan zakat atas pendapatan profesi zatau pekerjaanya ketika ia menerimanya , dia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan pada akhir tahun. 
Dengan begitu akan akan terjadi kesamaan antara pendapat an yang diperoleh melalui profesi-profesi itu dan penghasilan para petani yang diharuskan mengeluarkan zakat tanaman dan buah-buahan ketika mereka memetik dan memanen tanamannya.
2. Wahbah Zuhailyi berkata pula: Meskipun jumhur ulama kita tidak memberikan pernyataan atas wajibnya zakat untuk kekayaan seperti tersebut diatas, mereka mengatakan tidak ada zakat bagi real estate, perabot rumah tangga, alat kerja dan kendaraan. Saya memandang bahwa zakat untuk itu perlu dikeluarkan, karena adanya (sifat) illat yang sama, yaitu pertumbuhan dan pertambahan pada harta kekayaan tersebut. “Hukum selalu menikuti atas sesuatu yang memliliki illat yang sama”.Disamping itu alasan lainnya ialah bahwa pewajiban zakat atas barang barang tersebut juga mengandung hikmah yang amat banyak, antara lian penyucian diri orang yang memiliki harta kekayaan tersebut. Dan penyamaan hak atas orang yang membutuhkannya, serta partisipasi orang tersebut dalam mengentaskan kemmiskinan.
E. Jika tidak mau berzakat , maka :
1. Mungkin sangsi di Dunia
Mungkin saja Allah mengambil sendiri sejumlah harta yang seharusnya kita keluarkan untuk zakat. Cara Allah mengambilnya ialah melalui musibah ( dicuri, kecelakaan, kebakaran, sakit, dll) dan mengambilnya berlipat dari yang seharusnya untuk zakat. 
Satu misal, seseorang yang seharusnya mengeluarkan zakatnya Rp. 20.000,- namuan karena enggan (owel) dengan berbagai alasan, kemudian terkena musiabh dan memerlukan beaya pengobatan Rp. 250.000,-
2. dan pasti sangsi di alam kubur 
        harta yang seharusnya dikeluarkan tapi tidak dikeluarkan, maka akan berubah seekor naga yang disebut SUJA’UL AQRO’ dan melilit serta menyiksa kita. Mila kita kita berzakat selama 10 tahun kemudian mati, maka 10 naga itu melilit kita.
Kalau berupa kambing, maka selama dikubur ia “digemblingi” kambing itu.
3. dan pasti pula sangsi di akherat.
Semua harta yang dikumpulkan di dunia dan tidak dizakati, maka semua harta itu dibakar dengan bara api neraka kemuian dioleskan di dahi pinggang dan lambung.
4. Dan berarti rukun Islamnya belum sempurna
5. sebagai umat Islam , belum melaksanakan atau bahkan melanggar hukum Allah
6. Sebagai warga Muhammadiyah, belum melaksanakan keputusan PP Muhammadiyah Nomor 02 / PP / 1979 tentang BPUZM
7. sebagai warga negara belum melaksanakan UU nomor 38 / 1999 dan SKB Menag dan Mendagri No 29 / 1999
Suami yang bergaji dan istri juga bergaji, menghitung sendiri-sendiri berapa zakatnya. Kecuali gaji istri diberikan suami, maka perhitungan zakatnya menjadi satu.
XIII. BOLEHKAH BELUM SAMPAI NISHOB TAPI BERZAKAT
Jawabnya ialah boleh, dasar hukumnya :
مسند أحمد ٦٨: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخَذْتُ هَذَا الْكِتَابَ مِنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُمْ وَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ الْمَالُ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةَ دِرْهَمٍ فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
Musnad Ahmad 68: Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad Bin Salamah dia berkata; aku mengambil surat ini dari Tsumamah Bin Abdullah Bin Anas dari Anas Bin Malik, bahwa Abu Bakar menulis surat kepada mereka : ( haditsnya panjang ) ………………………………………….…….., dan jika kambing gembalaan seseorang kurang satu kambing dari empat puluh maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendaki ( untuk mengeluarkan zakatnya yang belum sampai nishab ) ……………..."

Berarti pula jika punya harta seberapa pun atau belum sampai nsihab, menghendaki mengeluarkan zakat adalah tindakan yang sangat utama.karena mnghendaki agar hartanya yang halal menjadi lebih suci
XIV. TUNTUNAN MENYERAHKAN DAN MENERIMA ZAKAT 
A. Amilin ketika menerima penyerahan zakat dari muzaki, mendoakan
1. berdasar hadits dari Abdullah bin Aufa’ riwayat Ahmad :
اَللَّهُمَّ صَلّ عَلَى آ لِ………………………. 
 Artinya: “ Ya Allah ampunilah pada keluarga…….. ( sebut nama Kepala keluarga)

2. berdasar hadits dari Wail bin Hajar riwayat Nasai :
اَللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ وَ فِى مَالِهَ 
Artinya: “ Ya Allah berkahilah dia begitu juga pada hartanya.
B. Mustahik (penerima zakat) ketika menerima dari Amilin yang menjadi wakil muzaki :
1. berdasar hadits dari Abdullah bin Aufa’ riwayat Ahmad :
اَللَّهُمَّ صَلّ عَلَى آ ل ………………………….
 Artinya: “ Ya Allah sejahterakanlah pada keluarga….. ( sebut nama Kepala keluarga)

2. berdasar hadits dari Wail bin Hajar riwayat Nasai :
اَللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ وَ فِى مَالهِ 
Artinya: “ Ya Allah berkahilah dia begitu juga pada hartanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar