Rabu, 29 Januari 2025

Tentang seruan, ASHOLAATU JAAMI'AH


Dinuqil : mbah Bus(yrowi)

Seruan ASHOLLAATU JAAMI'AH, khusus untuk shalat gerhana,
TIDAK UNTUK SERUSN SHALAT IDUL FITHRI/ADHA

hadits dari Abdullah bin Amru bin 'Ash,
 
عَنْ خَبَرِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ قَالَ لَمَّا انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُودِيَ بِ الصَّلَاةَ جَامِعَةً فَرَكَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ فِي سَجْدَةٍ ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي سَجْدَةٍ ثُمَّ جُلِّيَ عَنْ الشَّمْسِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَكَعْتُ رُكُوعًا قَطُّ وَلَا سَجَدْتُ سُجُودًا قَطُّ كَانَ أَطْوَلَ مِنْهُ 

dari kabar Abdullah bin Amru bin Ash bahwa ia berkata; Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka diserukanlah (kepada kaum muslimin) dengan seruan, ASH SHALAATU JAAMI'AH (Marilah kita menunaikan shalat jama'ah)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ruku' dua kali dalam rakaat pertama, kemudian beliau berdiri lalu ruku' lagi dua kali dalam rakaat kedua. Setelah itu matahari sudah kembali normal, maka Aisyah pun berkata, "Saya sama sekali tidak pernah melakukan ruku' dan tidak pula sujud yang lebih panjang darinya."
[

UCAPAN IDUL FITRI YANG SESUAI SUNNAH

 UCAPAN IDUL FITRI
YANG SESUAI SUNNAH ?
~~~~~~~~~~~~~~~~~

Oleh : Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.

Sehubungan dengan akan datangnya Idul Fitri, sering kita dengar tersebar ucapan: 

"MOHON MAAF LAHIR & BATIN ”

Seolah-olah saat Idul Fitri hanya khusus untuk minta maaf.

Sungguh sebuah kekeliruan, karena Idul Fitri bukanlah waktu khusus untuk saling maaf memaafkan. 

Memaafkan bisa kapan saja tidak terpaku dihari Idul Fitri...

Demikian _*Rasulullah shallallahu alaihi wasallam*_ mengajarkan kita.

Tidak ada satu ayat Qur'anataupun suatu  Hadits yang menunjukan keharusan mengucapkan “Mohon Maaf Lahir dan Batin” disaat-saat Idul Fitri.

Satu lagi, saat Idul Fitri, yakni mengucapan :
"MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN".

Arti dari ucapan tersebut adalah :
"Kita kembali dan meraih kemenangan”

KITA MAU KEMBALI KEMANA?
Apa pada ketaatan atau kemaksiatan? 

Meraih kemenangan? 
Kemenangan apa? 

Apakah kita menang melawan bulan Ramadhan sehingga kita bisa kembali berbuat keburukan? 

Satu hal lagi yang mestik dipahami, setiap kali ada yang mengucapkan
“ Minal ‘Aidin wal Faizin ”

Lantas diikuti dengan kalimat,
“ Mohon Maaf Lahir dan Batin ”.

Karena mungkin kita mengira artinya adalah kalimat selanjutnya. 

Ini sungguh KELIRU luar biasa...

Coba saja sampaikan kalimat itu pada saudara-saudara seiman kita di Pakistan, Turki, Saudi Arabia atau negara-negara lain....

PASTI PADA BINGUNG....

Sebagaimana diterangkan di atas, dari sisi makna kalimat ini keliru sehingga sudah sepantasnya kita HINDARI.

Ucapan yang lebih baik dan dicontohkan langsung oleh para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, yaitu :

"TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM"
(Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).

Jadi lebih baik, ucapan di SMS /BBM / WA,, kita :

"Selamat Idul Fitri.
Taqobbalallahu minna wa minkum "
Barakallahu Fiikum

Jawaban sesuai Sunnah adalah dgn mengucapkan pula Taqobbalallahu Minna Wa Minkum ...

Kewajiban kita hanya men-syiar kan selebihnya kembalikan kepada masing-masing Karena kita tdk bisa memberi hidayah kpd orang lain hanya Allah lah yg bisa memberi hidayah kepada hamba NYA yg IA kehendaki [⋅}

Semoga bermanfaat...

(Mohon utk di share kembali)

Tentang idul Fitri

TUNTUNAN SHOLAT IDUL FITHRI

( dan rangkaian ibadah sebelum dan sesudahnya )

OLEH : MUHAMMAD BUSYROWI ABDULMANNAN

A. pada hari akhir Ramadhan potong kuku, pangkas rambut ( ketiak , kemaluan , cambang, kumis)

B. tanggal 1 Syawal, pagi hari Mandi besar ( termasuk wanita haid )

C. Memakai wangi-wangian dan berpakaian yang paling bagus 

D. Takbir Idul Fithri dimulai sesudah shubuh , dilantunkan sejak berangkat dari rumah menuju tanah lapang

E. pelaksanaan shalat lebih siang lebih baik karena memberi kesempatan yang masih memberikan zakat fithrah agar tak tertinggal shalat Idnya

F. makan pagi, 
Sebagsi tanda sudah tidak puasa lagi.
Kembali makan pagi lagi (idul ifthar/fithri)
Juga bisa dimaknai karena rasa lelah sesudah memikul zakat fithrah dan dibawa ke rumah orang miskin yang diberinya

G. menuju tanah lapang, berjalan kaki ( atau berkendara), sambil bertakbir
Rasulullah SAW belum pernah sholat Id di Masjid, walau masjid Nabawy bisa menampung penduduk Madinah
H. Lafal takbir menurut sunnah :

1. ALLOOHU AKBAR ( 2 kali ) KABIIROO
KEDUA LAFAL Ini berdasar hadits dari Salman riwayat Abdur rozaq
Lafal inilah yang dipilih sebagaian besar khotib untuk sering dibaca di sela sela khutbah. Karena hadits dari Ibnu Majah riwayat Sa’ad ( muadzin Nabi ) menerangkan Nabi memperbanyak takbir di sela sela khutbah

2. ALLOOHU AKBAR( 2 ) . LAA ILAAHA ILLALLOOHU , ALLLOOHU AKBAR. ALLOOHU AKBAR WA LILLAAHIL HAMD
Ini berdasar hadits dari Umar dan Ibnu Mas’ud riwayat Jabir

3. Lafal takbir dengan ucapan ALLOOHU AKBAR KABIIRO WAL HAMDU LILLAAHI KATSIIRO WA SUB HAANALLOOHI BUKROTAN WA ASHIILAA dan seterusnya , BUKAN lafal takbir hari raya, takbir tersebut diucapkan Nabi ketika Fatkhu Makkah atau penaklukan Kota Mekkkah.
Imam Syafi’I dalam kitabnya Al Umm mengatakan, aku menyukai menambah lafal takbir hari raya dengan lafal tersebut.Hal ini berarti sejak masa Nabi sampai 170 tahun belum ada lafal takbir tersebut. Barulah diamalkan oleh sebagian ummat setelah Imam Syafi'I yang lahir 170 tahun sesudah Nabi wafat baru menuntunkan dan menulis pendapatnya dalam kitab Al Umm tersebut,
Oleh sebab itu para ulama termasuk Imam Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah tidak mencantumkan LAFAL TAKBIR TERSEBUT pada bab lafal takbir Id .
dan Muhammadiyah tidak mengamalkannya, cukup melafalkan takbir yang disunnahkan Rasulullah SAW . Karena beliau adalah Uswah Khasanah ( Tauladan yang baik ). Kalau ada tauladan yang baik mengapa perlu mentauladani tuntunan orang lain )

I. tanpa adzan dan iqomah, dan tanpa aba aba seperti ASHOLA-TU QO-IMAH atau ASH SHOLA-TU JA-MI'AH

J. Sholat Idul Fithri dua rakaat , sebagai berikut :

1) rakaat pertama setelah takbirotul ihram kemudian takbir lagi 7 kali,  

2) di sela sela takbir tak ada bacaan apa pun. 
Nabi tidak menuntunkan di sela sela takbir membaca SUB HA-NALO-H, WAL HAMDULILLA-H, WA LA- ILA-HA ILLALLO-H WALLO-HU AKBAR 

3) setelah takbiratul ihram kemudian takbir 7 takbir 
- Imam membaca doa iftitah, ta’awaudz, basmalah kemudian al fatikhah dan surat/ayat Alqur’an
- Makmum membaca doa iftitah, dan mendengarkan al fatikhah imam.  
Setelah imam selesai membaca al fatikhah , makmum membaca amin bersama imam. 
Kemudian makmum membaca ta’awudz dan al fatikhah sambil mendengarkan imam bembaca ayat Al Qur’an

4) rakaat kedua , setelah takbir intiqal, kemudian takbir 5 kali
- Imam membaca ta’awaudz, basmalah kemudian al fatikhah dan surat/ayat Alqur’an
- Makmum mendengarkan al fatikhah imam.  
Setelah imam selesai membaca al fatikhah , makmum membaca amin bersama imam. 
Kemudian makmum membaca ta’awudz dan al fatikhah sambil mendengarkan imam bembaca ayat Al Qur’an

5) sesudah salam, jamaah harus mendengarkan khutbah dan harus berdoa bersama dengan khotib. TIDAK dibenarkan memalingkan perhatian khutbah seperti : bercakap2, merokok apalagi beranjak dari duduk untuk pergi

6) diakhiri dengan satu khutbah ( tidak dua khutbah yang diselingi duduk )

7) KHUTBAH DIAWALI DENGAN HAMDALAH, 
TAK ADA TUNTUNAN DIAWALI DENGAN TAKBIR, KEMUDIAN BARU HAMDALAH. APALAGI HARUS TAKBIR 7 ATAU 9 KALI SEBELUM HAMDALAH
- Imam An Nawawy dalam Kitabnya Al Khulashoh berkata , tak ada suatu dalil pun yang kuat menetapkan bahwa khutbah Id itu dua khutbah. Segala riwayat yang menerangkan bahwa Nabi SAW khutbah dua kali dengan mengadakan perselangan dua khutbah itu dengan duduk, adalah dlo’if Dan tak ada keterangan Nabi memulai khutbah dengan takbir.
- Imam Ash Shon’ani berkata, khutbah hari raya itu disyareatkan rukun rukunnya seperti khutbah jumat. Dalam khutbah itu Rasulullah SAW memberi perintah dan nasehat. Tetapi khutbahnya tidak dua kali seperti khutbah jumat karena tak ada keterangan mengenai khutbah Id dua kali. Khutbah dua kali hanyalah qiya dan tak ada qiyas dalam Ibadah . Riwayat yang menerangkan adanya khutbah Id dua kali , dipisahkan dengan duduk adalah riwayat dla’if
- Imam Syaukani menjelaskan, “Dalam hal ini tidak ada dalil yang shahih yang dapat dijadikan pegangan. Adapun yang diriwayatkan Baihaqi dari’Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dia berkata, ‘Termasuk di antara sunnah khotbah adalah mengawali khotbah dengan sembilan kali takbir secara berurutan, dan pada khotbah yang kedua adalah dengan tujuh kali takbir.’ Jika yang dimaksud sunnah (dalam hadits ini -ed) adalah sunnah Rasulullah, maka hadits ini tergolong hadits mursal[2]. Akan tetapi, jika yang dimaksud adalah sunnah shahabat, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil, kecuali merupakan kesepakatan mereka.
- Ibnul Qayyim berkata, ‘Adapun ucapan para fuqaha, bahwa khotbah istisqa’ (minta hujan) diawali dengan istigfar dan (khotbah) shalat ‘ied diawali dengan takbir, maka sama sekali tidak ada sunnah dari Rasulullah berkenaan dengan hal tersebut. Justru, sunnah Rasulullah menyelisihi hal itu. Sunnah Rasulullah adalah bahwa seluruh khotbah diawali dengan (ucapan) ‘alhamdu’.’” (As-Sailur Jarar: I/319)
- Ada sebuah hadits dari Sa’id bin ‘A’id, dia berkata, “Rasulullah bertakbir di tengah-tengah khotbah. Beliau memperbanyak takbir pada khotbah ‘Ied.” (Hr. Ibnu Majah: 1287)
- Akan tetapi, hadits ini dha’if. As-Sindi dalam Syarh Sunan Ibnu Majah berkata, “Dalam Zawa’id dikatakan bahwa sanadnya dha’if, karena terdapat rawi dha’if, yaitu Abdur Rahman bin Sa’d, dan bapaknya tidak dikenal.” Hadits ini juga dinilai sebagai hadits yang dha’if oleh al-Albani dalam Dha’if Sunan Ibnu Majah.
- Rasulullah SAW menuntunkan khutbah apa pun dimulai dengan hamdalah.Tidak ada hadits yang menerangkan khusus untuk khutbah sholat Id diawali takbir 7 atau 9 sebelum hamdalah

K. selesai mendengarkan khutbah , jamaah berdoa bersama dan dipimpin khotib,

L. kemudian saling jabat tangan dan mengucap TAQOBBALALLOOHU MINNAA WA MINKUM (semoga Allah menerima amal ibadah kita), dijawab dengan kata kata yang sama (TAQOBBALALLOOHU MINNAA WA MINKUM ) atau cukup menjawab amin. 

Adapun tambahan , TAQOBBAL YAA KARIIM, ini bukan sunnah

M. jalan pulang lain dengan jalan yang dilalui ketika berangkat

HANYA UNTUK KALANGAN SENDIRI

Posisi duduk sesudah Shalat

POSISI DUDUK,
IMAM DAN MAKMUM 
SESUDAH SHALAT FARDHU

Oleh : M. Busyrowi Abdulmannan

1. Bagi orang yang sholat sendiri ( munfarid ) Atau menjadi makmum , maka sesudah salam jangan merubah posisi duduk tawaruk. 
Makmum selesai shalat, sebaiknya tetaplah dalam posisi duduk tawaruk . jangan membiasakan bersila atau bergeser ke belakang.
Berdasar hadits dari Abu Hurairah RA riwayat Muslim
وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِىِّ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تُصَلِّى عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ وَأَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ».. صحيح مسلم - (ج 4 / ص 322)
SUNGGUH "MALAIKAT MENDOAKAN PADAMU 
ALLOOHUMAGH FIRLAHU, ALLOOHUMMARKHAM HU SELAMA DALAM POSISI DUDUKMU SESUDAH SHALAT,. 
DAN DIANGGAP MASIH DALAM KEAADAAN SHALAT (bacaan dzikir/doa dipahalai seperti bacaan shalat) SELAMA BELUM BATAL 

2. Posisi duduk imam, ada ada 5 amalan.

1. TETAP MENGHADAP KIBLAT,
amalan ini, tidak ada dalil haditsnya. Berarti amalan keliru.
Yan GB melakukan ini berdalil, berdoa itu sunnahnya menghadap kiblat. Ini bisa didebat : kalau begitu , khotib selesai khutbah berkhutbah apakah berdoanya menghadap kiblat ?
Orang keluar masjid, berdoanya apakah menghadap kiblat ?

2. MENGGESER DUDUKNYA SERONG KE KANAN
ini amalan sunnah, dalilnya, hadist Anas bin Malik ra, bahwasanya ia berkata :
أما أنا فأكثر ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينصرف عن مينه
“ Aku sering melihat Rosulullah saw berpaling ke sebelah kanan beliau . “ ( HR Muslim )

3. MENGGESER DUDUKNYA SERONG KE KIRI
ini amalan sunnah, walau jarang diamalkan umat

hadist Abdullah bin Mas’ud r.a bahwasanya ia berkata :
أكثر ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينصرف عن شماله
“ Sesungguhnya aku melihat nabi Muhammad saw banyak berpaling ke sebelah kiri . “ ( HR Muslim )

4. MENGHADAP MAKMUM

dari sahabat Samurah bin Jundab radhiallahu ‘anhu, ia menceritakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَقْبَلَ عَلَينَا بِوَجْهِهِ‎
Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bila selesai shalat, Beliau menhadapkan wajahnya kepada kami. (HR. Al-Bukhâri, no. 845).

- Rasulullah SAW berdzikir dan berdoa tetap menghadap makmum.

5. MENGGESER DUDUKNYA SERONG KE KANAN, KEMUDIAN MENGHADAP KIBLAT LAGI UNTUK BER DOA
Amalan seperti ini, bukan sunnah.
Tidak ada hadits yang menerangkan ketika Rasulullah SAW selesai dzikir, kemudian kembali / membalik badan menghadap kiblat lagi. 
Kalau alasannya adab berdoa menghadap kiblat, toh khotib jumat berdoa membelakangi kiblat . juga ketika melakukan Thawaf dengan melafalkan dzikir dan doa , justru ka'bah harus selalu ada di sebelah kiri, artinya tidak menghadap kiblat

KAPAN IMAM MENGGESER DUDUKNYA ,?

Imam menggeser duduknya setelah membaca :
 اَسْتَغْفِرُ اَللَّهَ اَسْتَغْفِرُ اَللَّهَ اَسْتَغْفِرُ اَللَّهَ
  اَللَّهُمَّ أَنْتَ اَلسَّلَامُ وَمِنْكَ اَلسَّلَامُ . تَبَارَكْتَ يَا ذَا اَلْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
- Hadits dari Tsauban riwayat Ahmad
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ الطَّالْقَانِىُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنِ الأَوْزَاعِىِّ حَدَّثَنِى أَبُو عَمَّارٍ حَدَّثَنِى أَبُو أَسْمَاءَ الرَّحَبِىُّ حَدَّثَنِى ثَوْبَانُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنْصَرِفَ مِنْ صَلاَتِهِ قَالَ« أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ ». ثَلاَثاً . ثُمَّ يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ مسند أحمد - (ج 49 / ص 40) 
NABI JIKA AKAN MENGGESER DUDUKNYA SESUDAH SHALAT, BELIAU MEMBACA DAHULU ASTAGHFIRULLOOH (3 KALI) ALLOOHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAAROKTA YAA DZAL JALALI WAL IKROOM

SESUDAH SALAM, BAGAIMANA CARA DUDUKNYA, ?

Baik imam atau makmum, posisi duduknya tetap duduk tawaru’, 

وَحَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِىِّ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- 
« إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تُصَلِّى عَلَى أَحَدِكُمْ *مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ* تَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ *مَا لَمْ يُحْدِثْ* وَأَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ ».. صحيح مسلم - (ج 4 / ص 322)

Kata yang dicetak tebal,
*مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ*
Bisa diartikan selama tetap di tempat duduknya dan selama pada posisi duduknya

tentang SUJUD SYAHWI


Dinuqil,  mbah Bus

1. Pengertian menurut bahasa , sahwi ialah lupa.

2. Sujud sahwi dilakukan jika karena dalam shalat wajib / sunat, lupa tidak melakukan atau membaca  yang rukun. Misal lupa tidak ahiyat awal, atau lupa tidak membaca al fatihah pada rokaat yang ke berapa. 

3. Sujud sahwi dilakukan dua kali, diselingi duduk antara dua sujud
hadits ‘Abdullah bin Buhainah,
فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
“Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)
Contoh cara melakukan sujud sahwi sesudah salam dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah,
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ
“Lalu beliau shalat dua rakaat lagi (yang tertinggal), kemudia beliau salam. Sesudah itu beliau bertakbir untuk  bersujud. Kemudian bertakbir untuk duduk antara dua sujud Kemudian bertakbir kembali untuk  sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbiruntuk duduk (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

4. Dilakukan sebelum salam. Namun jika tetap masih lupa tidak melakukan sebelum slam, maka dilakukan sesudah salam, lalu sujud dua kali dan mengucap salam lagi sebagaimana salam menutup shalat.

5. Dalam hadits tidak dituntunkan bacaan tertentu pada atau ketika sujud sahwi, maka cara dan bacaan sujud syahwi sama dengan bacaan sujud biasa dalam shalat. Dan ketika duduk antara dua sujud juga membaca  sebagaimana kalau duduk antara dua sujud dalam  shalat

6. Ada pun bacaan
 
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلا يَسْهُو

 adalah bukan hadits,
 jangan diamalkan. 
Bacaan sujud sahwi *sama dengan bacaan sujud dalam shalat*, yaitu :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ، رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي‎

perlu Anda ketahui bahwa bacaan ini tidak ada dalilnya, baik dari Alquran, hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maupun perbuatan para sahabat. Al-Hafidz Ibnu
Hajar mengatakan, “Doa ini tidak ditemukan di kitab hadis mana pun.” (Lihat Talkhis Al-Khabir, 2:88). Ulama siapa yang mengarang / menuntun lafal sujud syahwi tersebut , tidak ada ulama yang bisa menjelaskan. 
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dan hendaklah dia membaca di dalam sujud (sahwi)-nya bacaan yang diucapkan di dalam sujud ketika shalat, karena sujud sahwi tersebut merupakan sujud yang disyariatkan serupa dengan sujud di dalam shalat.” (Al-Mughni, 2:432–433)

7. Sujud Sahwi Sebelum ataukah Sesudah Salam?
Sujud sahwi dilakukan sebelum salam setelah selsai tahiyat 
Namun jika terlanjur salam. Karena lupa juga seharusnya melakukan sebelum salam. Maka dilakukan segera setelah salam
Sujud sahwi sesudah salam ini ditutup lagi dengan salam sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Imron bin Hushain,
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.
“Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim no. 574)
و الله اعلم بالصواب
[20/7/2022 18.31] Habib Nurrochim: Assalamu'alaikum Pak. Sy ingin bertanya, kn ada hadits yg menyampaikan bahwa: apabila istri enggan diajak dalam masalah ranjang,penduduk langit akan melaknatnya,  Allah di atas arsy. apakah Allah termasuk penduduk langit?  apakah Allah  melaknat perempuan tersebut pak? Sy bingung menafsirkan..

BILANGAN RAKA’AT SHALAT TARAWIH

BILANGAN RAKA’AT SHALAT TARAWIH
sejak nabi, sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in

Manqul oleh : mbah Bus

Mengenai masalah ini, diantara para ulama salaf terdapat perselisihan yang cukup banyak (variasinya) hingga mencapai belasan pendapat, sebagaimana di bawah ini:

1. Sebelas raka’at (8 + 3 Witir),riwayat Malik dan Said bin Manshur.

2. Tiga belas raka’at (2 raka’atringan + 8 + 3 Witir), riwayat Ibnu Nashr dan Ibnu Ishaq, atau (8 + 3 + 2),atau (8 + 5) menurut riwayat Muslim.

3. Sembilan belas raka’at (16 + 3).

4. Dua puluh satu raka’at (20 + 1),riwayat Abdurrazzaq.

5. Dua puluh tiga raka’at (20 + 3),riwayat Malik, Ibn Nashr dan Al Baihaqi. Demikian ini adalah madzhab Abu Hanifah,Syafi’i, Ats Tsauri, Ahmad, Abu Daud dan Ibnul Mubarak.

6. Dua puluh sembilan raka’at (28 +1).

7. Tiga puluh sembilan raka’at (36 +3), Madzhab Maliki, atau (38 + 1).

8. Empat puluh satu raka’at (38 +3), riwayat Ibn Nashr dari persaksian Shalih Mawla Al Tau’amah tentang shalatnya penduduk Madinah, atau (36 + 5) seperti dalam Al Mughni 2/167.

9. Empatpuluh sembilan raka’at (40 +9); 40 tanpa witir adalah riwayat dari Al Aswad Ibn Yazid.

10. Tiga puluh empat raka’at tanpa witir (di Basrah, Iraq).

11. Dua puluh empat raka’at tanpa witir (dari Said Ibn Jubair).

12. Enam belas raka’at tanpa witir.

Yang persis nabi dan para sahabat, 11 rakaat, karena nabi adalah USWAH HASANAH

Adab pendengar khutbah Jumat

MAKMUM MENGANGKAT TANGAN KETIKA KHATIB BERDOA? 
DAN
APAKAH MAKMUM MENGAMINI 

Pertanyaan :
Ustadz, bagaimanakah seharusnya kita bersikap menurut hadits yang shahih pada saat imam berdoa pada khutbah ke-2 dalam shalat Jumat ? 
Apakah harus meng’amin‘kan dengan jahar (suara jelas) ? 
Bukankah dilarang mengucapkan sepatah katapun saat khatib menyampaikan khutbah shalat Jumat ? 
Dan haruskah jama’ah mengangkat kedua tangan saat imam berdoa ? 

*Jawaban :*
Pertanyaan semacam pertanyaan saudara ini juga pernah ditanyakan kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dan inilah jawaban beliau : “Mengangkat kedua tangan tidak disyari’atkan dalam khutbah Jum’at, juga tidak disyari’atkan dalam khutbah ‘Ied, baik bagi imam maupun makmum. Sesungguhnya yang disyari’atkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan do’a nya dalam hati, dengan tanpa mengeraskan suara. 

Adapun mengangkat kedua tangan maka itu tidak disyari’atkan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya dalam khutbah Jum’at dan dalam khutbah ‘Ied. Dan ketika sebagian shahabat melihat sebagian umara’ (penguasa) mengangkat kedua tangannya dalam (do’a) khutbah Jum’at, dia mengingkarinya. Dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya (di dalam khutbah Jum’at)”. Memang jika seorang khatib meminta hujan dalam khutbah Jum’at, maka dia mengangkat kedua tangannya ketika meminta turun hujan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengangkat kedua tangannya dalam keadaan ini. 
Maka jika seorang khatib meminta hujan dalam khutbah Jum’at atau khutbah ‘Ied, disyari’atkan baginya mengangkat kedua tangannya karena meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”. 
[Majmû’ Maqalaat Syaikh Bin Baaz, 12/339] 
Demikian juga masalah apakah jama’ah mengangkat kedua tangan saat imam berdoa, juga dijelaskan oleh syaikh al-‘allamah Abdurrahman bin Nashir al-Barraak sebagai berikut : “Mengangkat kedua tangan saat berdoa termasuk diantara sebab-sebab atau faktor-faktor yang menyebabkan terkabulnya do’a , tetapi hal itu disyari’atkan secara mutlak (umum) dan muqayyad (tertentu), yaitu disyari’atkan secara mutlak (umum) dalam do’a mutlak (umum), dan disyari’atkan secara muqayyad (tertentu) pada jenis-jenis do’a tertentu yang dijelaskan dalam dalil-dalil. Artinyanya adalah tidak disyari’atkan mengangkat kedua tangan dalam semua do’a muqayyad (tertentu), seperti do’a di akhir shalat sebelum salam atau setelah salam, karena tidak tidak ada riwayat dalam Sunnah yang menunjukkan hal itu. Tetapi disyari’atkan mengangkat kedua tangan dalam do’a muqayyad (tertentu) yang ditunjukkan oleh Sunnah, seperti do’a setelah melempar jumrah pertama dan kedua, do’a di atas bukit Shafa dan Marwa, do’a pada waktu istisqa (meminta hujan) dan do’a-do’a lainnya yang disebutkan dalam Sunnah. Dengan penjelasan ini, maka tidak disyari’atkan bagi para makmum mengangkat kedua tangan mereka pada saat do’a khatib di atas mimbar pada hari Jum’at.
 Imam Muslim telah meriwayatkan dari ‘Umarah bin Ruaibah, dia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya di atas mimbar. 
Maka ‘Umarah berkata : 
قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ 
Semoga Allâh memburukkan dua tangan itu! Sesungguhnya aku telah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah lebih dari mengisyaratkan dengan tangannya begini. Dia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya”. [HR. Muslim, no. 874] Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Sunnah tidak mengangkat dalam khutbah”. Wallahu a’lam. [al-Arâk Majmu’ Fatawa al-‘allamah al-Barraak, 1/32] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVI/1433H/2012M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Home /Fiqih : Shalat Jum'at/Makmum Mengangkat Tangan Ketika...

Referensi: https://almanhaj.or.id/4593-makmum-mengangkat-tangan-ketika-khatib-berdoa.html