Sabtu, 26 November 2022

note pengajian Ahad pagi 27 November 2022

Ust. Awan Abdullah
Pembagian harta waris(farai')
Ilmu farai'(k)
ilmu fari'=½nya ilmu, cz baik hadits, itjma,tidak mencampuri ilmu farai',
pembagian waris pada Zaman Jahiliah: 1.yg dapat hanya laki laki dewasa yg sanggup berperang.
2.berteman pun bisa dapat warisan (hubungan pertemanan)
3.adopsi anak/anak angkat dapat mendapat warisan.
Zaman islam:
pembagian waris terbatas untuk:
-1.memiliki hubungan nasab
-2.perkawinan(pernikahan)
-3. Orang yang membebaskn budak
perbedaan hibah, wasiat dan waris: Maksimal hibah=⅓ dari seluruh harta.
Hibah: yg mengikrarkan saat hidup, tak menunggu ybs meninggal, hibah bisa ke teman, anak yatim, etc
-Wasiat:maksimal ⅓ harta, bolehb Waris=tidak ada ikrar, tidak boleh pake KHI Cara bagi: Sesuai ketentuan, tidak boleh mengatur sendiri, jika dg aturan sendiri= bisa kafir,fasik Dosa besar= mengubah ubah hukum pembagian warisantanpa diiklaskan oleh pemegang hak(misal dihak,dijajah,etc)
4 perkara harta yg harus dipenuhi sebelum pembagian waris
1.untuk mengurus jenazah
2.bayar utang: utang kpd allah,misal utang nazar, Utang ibadah : utang kepada makhluk, utang materi, utang budi tidak perlu diselesaikan 3.bayar zakat
4.tunaikn wasiat
Syarat batalnya wasiat: barangny rusak,dan kalau dibunuh oleh orang yg membunuh tidak boleh mendapat wasiat,
Anak yg murtad tidak mendapat harta waris.tetapi Anak yg durhaka ttp mendapat waris, cz dia masih ada hubungan dengan /dr allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar