Jumat, 07 Februari 2025

panggilan dalam Quran

Beberapa panggilan dalam quran:
1. Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah setan, sesungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu(2.168)

2. Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.(2.172)

3.Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.(2.208)

4. Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datangnya hari dimana tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan, dan tidak ada lagi syafaat. Orang-orang kafir itulah orang yang dzalim.”(2.254)

5.Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.(4.01)

6. Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.(5.01)

7.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.(5.
02)

8.Wahai manusia, sesungguhnya telah sampai kepadamu bukti kebenaran (Nabi Muhammad dengan mukjizatnya) dari Tuhanmu dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al-Qur’an). (4.174)

9.Wahai orang² yg beriman! Apabila kamu bertemu pasukan (musuh) maka berteguhhatilah dan sebut (nama) Allah banyak banyak(8.45)

10.Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu sebagai pelindung jika mereka lebih mencintai kekufuran atas keimanan. Siapa pun di antara kamu yang menjadikan mereka pelindung, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.(9.23)

11. wahai manusia! Sungguh telah datang kepadamu pelajaran(Al-quran)dari tuhanmu,penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman(10.57)

12. wahai manusia! Telah datang kepadamu kebenaran(Al-Quran) dari tuhanmu(2.185)

13. wahai manusia! Bertakwalah kepada tuhanmu;sungguh guncangan (hari) kiamat adalah suatu (kejadian) yg sangat besar (22.01)

14. Wahai manusia, jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, sesungguhnya Kami telah menciptakan (orang tua) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian (kamu sebagai keturunannya Kami ciptakan) dari setetes mani, lalu segumpal darah, lalu segumpal daging, baik kejadiannya sempurna maupun tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu (tanda kekuasaan Kami dalam penciptaan). Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian, Kami mengeluarkanmu sebagai bayi, lalu (Kami memeliharamu) hingga kamu mencapai usia dewasa. Di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) yang dikembalikan ke umur yang sangat tua sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang pernah diketahuinya (pikun). Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah.(22.5)

15. Wahai orang² yg beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya(49.1)

16. Wahai orang² yg beriman! Janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara nabi dan jangnlah km berkata kepadanya dg suara yg keras..(49.2)

17. Wahai orang² yg beriman! Janganlah suatu kaum memperolok² kaum yg lain,(karena (49.11)

18. Wahai orang² yg beriman! Jika seseorang yg fasik datang kepadamu membawa suatu berita maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (49.6)

19.Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.(3.100)

20.wahai manusia!sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki² dan seorang perempuan(49.13)

21.Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman setia. Kamu sampaikan kepada mereka (hal-hal yang seharusnya dirahasiakan) karena rasa kasih sayang (kamu kepada mereka). Padahal, mereka telah mengingkari kebenaran yang datang kepadamu. Mereka mengusir Rasul dan kamu (dari Makkah) karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku, (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (hal-hal yang seharusnya dirahasiakan) kepada mereka karena rasa kasih sayang. Aku lebih tahu tentang apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Siapa di antara kamu yang melakukannya sungguh telah tersesat dari jalan yang lurus.(60.1)

22.Wahai orang² yg beriman! Apabila perempuan² mukmin datang kepadamu hendaklah kamu uji (keimanan)(60.10)

23.Wahai orang² yg beriman! Janganlah kamu jadikan orang²yg dimurkai Allah sebagai penolongmu(60.13)

24.Wahai orang² yg beriman! maukah km ak tunjukkan suatu perdagangan (61.10)

25.Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penolong-penolong (agama) Allah sebagaimana Isa putra Maryam berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia, “Siapakah para penolongku menuju kepada (pertolongan) Allah?” Para pengikutnya yang setia itu berkata, “Kamilah penolong-penolong (agama) Allah.” Maka, segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kufur. Lalu, Kami menguatkan orang-orang yang beriman menghadapi musuh-musuh mereka sehingga menjadi orang-orang yang menang. (61.14)

26.Wahai orang² yg beriman! Sesungguhnya di antara istri² dan anak²mu ada yg menjadi(65.14)

27.Wahai orang² yg beriman! Bertobatlah kepada Allah dgn tobat yg semurni-murninya(66.8)

28. Wahai manusia! sembahlah tuhanmu yg menciptakan km dan orang² yg sebelum km agar km bertaqwa(2.21)

29.Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.(2.264)

30. Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.(2.267)

31.Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(2.282)

32.Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin(2.278)

33.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil teman kepercayaan dari orang-orang di luar kalangan (agama)-mu (karena) mereka tidak henti-hentinya (mendatangkan) kemudaratan bagimu. Mereka menginginkan apa yang menyusahkanmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang mereka sembunyikan dalam hati lebih besar. Sungguh, Kami telah menerangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu berpikir.(3.118)

34.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.(3.130)

35.Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menaati orang-orang yang kufur, niscaya mereka akan mengembalikan kamu ke belakang (murtad). Akibatnya, kamu akan kembali dalam keadaan merugi.(3.149)

36.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah seperti orang-orang yang kufur dan berbicara tentang saudara-saudaranya, apabila mereka mengadakan perjalanan di bumi atau berperang, “Seandainya mereka tetap bersama kami, tentulah mereka tidak mati dan tidak terbunuh.” (Allah membiarkan mereka bersikap demikian) karena Allah hendak menjadikan itu (kelak) sebagai penyesalan di hati mereka.(3.156)

37.Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.(4.19)

38.Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(4.29)

39.Wahai orang-orang yang telah diberi Kitab, berimanlah pada apa yang telah Kami turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan Kitab yang ada padamu sebelum Kami mengubah wajah-wajah(-mu), lalu Kami putar ke belakang (sebagai penghinaan) atau Kami laknat mereka sebagaimana Kami melaknat orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabat (Sabtu). Ketetapan Allah (pasti) berlaku(4.47)

40. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.(4.43)

41.Orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Di sana mereka mempunyai pasangan-pasangan yang disucikan dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman(4.57)

42.Wahai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah dan majulah (ke medan pertempuran) secara berkelompok-kelompok atau majulah bersama-sama (serentak).(4.71)

43.Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.(4.135)

44. Wahai orang-orang yang beriman, persaksian di antara kamu, apabila telah datang kepada salah seorang (di antara) kamu (tanda-tanda) kematian, sedangkan dia akan berwasiat, adalah dua orang yang adil di antara kamu atau dua orang selain kamu (nonmuslim) jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa musibah kematian. Jika kamu ragu (akan kesaksiannya), tahanlah kedua saksi itu setelah salat agar bersumpah dengan nama Allah, “Kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini walaupun dia karib kerabat dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah. Sesungguhnya jika demikian, tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa(5.106)

45.Wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.(2.153)

46.Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa(2.183)

47. Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.(2.178)

48.Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu, kuatkanlah kesabaranmu, tetaplah bersiap siaga di perbatasan (negerimu), dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.(3.200)

49.Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.(3.102)

50.Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu! Orang yang sesat itu tidak akan memberimu mudarat apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, lalu Dia akan menerangkan kepadamu apa yang selama ini kamu kerjakan.(5.105)

51.Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.(5.93)

52.Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (carilah keterangan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu, "Kamu bukan seorang yang beriman," (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah memberikan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.(4.94)

53.Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (carilah keterangan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu, "Kamu bukan seorang yang beriman," (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah memberikan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.(4.144)

54.Wahai manusia, sungguh telah datang Rasul (Nabi Muhammad) kepadamu dengan (membawa) kebenaran dari Tuhanmu. Maka, berimanlah (kepadanya). Itu lebih baik bagimu. Jika kamu kufur, (itu tidak merugikan Allah sedikit pun) karena sesungguhnya milik Allahlah apa yang di langit dan di bumi. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.(4.170)

55.Wahai manusia, sesungguhnya telah sampai kepadamu bukti kebenaran (Nabi Muhammad dengan mukjizatnya) dari Tuhanmu dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang (Al-Qur’an).(4.174)

56.“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(5.08)

57.Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.(5.06)

58.Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah nikmat Allah (yang dianugerahkan) kepadamu ketika suatu kaum bermaksud hendak menyerangmu dengan tangannya, lalu Dia menahan tangan (mencegah) mereka dari kamu. Bertakwalah kepada Allah dan hanya kepada Allahlah hendaknya orang-orang mukmin itu bertawakal.(5.11)

59.Wahai orang-orang yang beriman, siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin dan bersikap tegas terhadap orang-orang kafir. Mereka berjihad di jalan Allah dan tidak takut pada celaan orang yang mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(5.54)

60.Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan pemimpinmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir (orang musyrik)(5.57)

61.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(5.87)

62.Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.(5.90)

63.Wahai orang-orang yang beriman, sungguh Allah pasti akan mengujimu dengan sesuatu dari hewan buruan yang (mudah) didapat oleh tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya, meskipun Dia gaib. Siapa yang melanggar (batas) setelah itu, baginya azab yang pedih.(5.94)

64.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu (niscaya) menyusahkan kamu. Jika kamu menanyakannya ketika Al-Qur’an sedang diturunkan, (niscaya) akan diterangkan kepadamu. Allah telah memaafkan (kamu) tentang hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun(5.101)

65. Wahai orang-orang yang beriman, persaksian di antara kamu, apabila telah datang kepada salah seorang (di antara) kamu (tanda-tanda) kematian, sedangkan dia akan berwasiat, adalah dua orang yang adil di antara kamu atau dua orang selain kamu (nonmuslim) jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa musibah kematian. Jika kamu ragu (akan kesaksiannya), tahanlah kedua saksi itu setelah salat agar bersumpah dengan nama Allah, “Kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini walaupun dia karib kerabat dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah. Sesungguhnya jika demikian, tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”(5.106)

66. “Wahai golongan jin dan manusia, tidakkah sudah datang kepadamu rasul-rasul dari kalanganmu sendiri yang menyampaikan ayat-ayat-Ku kepadamu dan memperingatkanmu tentang pertemuan pada hari ini?” Mereka menjawab, “(Ya,) kami menjadi saksi atas diri kami sendiri.” Namun, mereka tertipu oleh kehidupan dunia. Mereka telah menjadi saksi atas diri mereka sendiri bahwa mereka adalah orang kafir.(6.130)

67.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).(4.43)

68.Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berpaling dari-Nya, padahal kamu mendengar (perintah dan larangan-Nya).(8.20)

69.Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.(4.59)

70.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan, “Rā‘inā.” Akan tetapi, katakanlah, “Unẓurnā” dan dengarkanlah. Orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih.(2.104)

71.Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sungguh, Al-Masih Isa putra Maryam itu adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya(4.171)

72.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan kurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.(5.95)

73.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(5.87)

74.Wahai orang-orang yang beriman, siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin dan bersikap tegas terhadap orang-orang kafir. Mereka berjihad di jalan Allah dan tidak takut pada celaan orang yang mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetah(5.54)

75.Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka(orang² kafir teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.(5.51)

76.Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya, agar kamu beruntung.(5.35)

77.Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.(5.08)

78.Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat.(7.26)

79.Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat.(7.27)

80.Wahai anak cucu Adam! Jika datang kepadamu rasul-rasul dari kalanganmu sendiri, yang menceritakan ayat-ayat-Ku kepadamu, maka barangsiapa bertakwa dan mengadakan perbaikan, maka tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati.(7.35)

81.Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.(7.31)


82.Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu bertemu orang-orang kafir yang akan menyerangmu, janganlah kamu berbalik membelakangi mereka (mundur).(8.15)

83.Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berpaling dari-Nya, padahal kamu mendengar (perintah dan larangan-Nya).(8.20)

84.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.(8.27)

85.Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(8.24)

86.Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.(8.45)

87.Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapakmu dan saudara-saudaramu sebagai pelindung jika mereka lebih mencintai kekufuran atas keimanan. Siapa pun di antara kamu yang menjadikan mereka pelindung, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.(9.23)

88.Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.(9.28)

89.Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih(9.34)

90.Wahai orang-orang yang beriman, mengapa ketika dikatakan kepada kamu, “Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah,” kamu merasa berat dan cenderung pada (kehidupan) dunia? Apakah kamu lebih menyenangi kehidupan dunia daripada akhirat? Padahal, kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.(9.38)

91.Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tetaplah bersama orang-orang yang benar!(9.119)

92.Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir di sekitarmu dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(9.123)

93.Wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir di sekitarmu dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu. Ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(10.57)

94.Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai manusia, jika kamu masih dalam keragu-raguan tentang agamaku, aku tidak menyembah (apa atau siapa) yang kamu sembah selain Allah, tetapi aku menyembah Allah yang akan mematikan kamu dan aku diperintah supaya aku termasuk orang-orang mukmin.”(10.104)

95.Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu kebenaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu. Maka, siapa yang mendapatkan petunjuk, sesungguhnya petunjuknya itu untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Siapa yang sesat, sesungguhnya kesesatannya itu (mencelakakan) dirinya sendiri. Aku bukanlah penanggung jawab kamu.”(10.108)

96.Wahai Yahya, ambillah (pelajarilah) Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” Kami menganugerahkan hikmah kepadanya (Yahya) selagi dia masih kanak-kanak.(19.12)

97.Wahai manusia, jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, sesungguhnya Kami telah menciptakan (orang tua) kamu (Nabi Adam) dari tanah, kemudian (kamu sebagai keturunannya Kami ciptakan) dari setetes mani, lalu segumpal darah, lalu segumpal daging, baik kejadiannya sempurna maupun tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepadamu (tanda kekuasaan Kami dalam penciptaan). Kami tetapkan dalam rahim apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. Kemudian, Kami mengeluarkanmu sebagai bayi, lalu (Kami memeliharamu) hingga kamu mencapai usia dewasa. Di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) yang dikembalikan ke umur yang sangat tua sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang pernah diketahuinya (pikun). Kamu lihat bumi itu kering. Jika Kami turunkan air (hujan) di atasnya, ia pun hidup dan menjadi subur serta menumbuhkan berbagai jenis (tetumbuhan) yang indah.(22.5)

98. Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya guncangan hari Kiamat itu adalah sesuatu yang sangat besar.(22.01)
99.Wahai manusia, suatu perumpamaan telah dibuat. Maka, simaklah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka pun tidak akan dapat merebutnya kembali dari lalat itu. (Sama-sama) lemah yang menyembah dan yang disembah.(22.73)

100.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran.(24.27)

101.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan! Siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya dia (setan) menyuruh (manusia mengerjakan perbuatan) yang keji dan mungkar. Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu, niscaya tidak seorang pun di antara kamu bersih (dari perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya. Akan tetapi, Allah membersihkan siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(24.21)

102.Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.(24.30)

103.Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.(24.31)

104.Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali, yaitu sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itu adalah) tiga (waktu yang biasanya) aurat (terbuka) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu. (Mereka) sering keluar masuk menemuimu. Sebagian kamu (memang sering keluar masuk) atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.(24.58)

105.Perumpamaan orang-orang yang menjadikan selain Allah sebagai pelindung adalah seperti laba-laba betina yang membuat rumah. Sesungguhnya rumah yang paling lemah ialah rumah laba-laba. Jika mereka tahu, (niscaya tidak akan menyembahnya(29.41)

106.Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.(33.49)

107.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang (dari Bani Israil) yang menyakiti Musa, lalu Allah membersihkannya dari tuduhan-tuduhan yang mereka lontarkan. Dia seorang yang mempunyai kedudukan terhormat di sisi Allah.(33.69)

108.Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.(33.70)

109.Wahai manusia, kamulah yang memerlukan Allah. Hanya Allah Yang Mahakaya lagi Maha Terpuji.(35.15)

110.Wahai manusia, sesungguhnya janji Allah itu benar. Maka, janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu dan janganlah (setan) yang pandai menipu memperdayakan kamu tentang Allah.(35.05)

111.Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu.” Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini akan memperoleh kebaikan. Bumi Allah itu luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa perhitungan.(39.10)

112.Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(39.53)

113.Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.(49.06)

114.Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.(49.11)

115.Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan itu.(58.12)

116.Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman setia. Kamu sampaikan kepada mereka (hal-hal yang seharusnya dirahasiakan) karena rasa kasih sayang (kamu kepada mereka). Padahal, mereka telah mengingkari kebenaran yang datang kepadamu. Mereka mengusir Rasul dan kamu (dari Makkah) karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku, (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (hal-hal yang seharusnya dirahasiakan) kepada mereka karena rasa kasih sayang. Aku lebih tahu tentang apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Siapa di antara kamu yang melakukannya sungguh telah tersesat dari jalan yang lurus.(60.18)

117.Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman setia. Kamu sampaikan kepada mereka (hal-hal yang seharusnya dirahasiakan) karena rasa kasih sayang (kamu kepada mereka). Padahal, mereka telah mengingkari kebenaran yang datang kepadamu. Mereka mengusir Rasul dan kamu (dari Makkah) karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku, (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (hal-hal yang seharusnya dirahasiakan) kepada mereka karena rasa kasih sayang. Aku lebih tahu tentang apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Siapa di antara kamu yang melakukannya sungguh telah tersesat dari jalan yang lurus.(60.01)

118.Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka.(60.10)

119.(Wahai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang (dapat) menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?(61.10)

120. Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penolong-penolong (agama) Allah sebagaimana Isa putra Maryam berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia, “Siapakah para penolongku menuju kepada (pertolongan) Allah?” Para pengikutnya yang setia itu berkata, “Kamilah penolong-penolong (agama) Allah.” Maka, segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kufur. Lalu, Kami menguatkan orang-orang yang beriman menghadapi musuh-musuh mereka sehingga menjadi orang-orang yang menang.(61.14)

121.Ada balasan) lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin.(61.13)

122.Ingatlah) hari (ketika) Allah mengumpulkan kamu pada hari berhimpun (hari Kiamat). Itulah hari pengungkapan kesalahan. Siapa yang beriman kepada Allah dan mengerjakan kebajikan, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung.(64.09)

123.Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.(65.14)( nabi orang beriman)

124.Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan(66.6)

125.Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai manusia, sesungguhnya aku ini utusan Allah bagi kamu semua, Yang memiliki kerajaan langit dan bumi, tidak ada tuhan selain Dia, serta Yang menghidupkan dan mematikan. Maka, berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, (yaitu) nabi ummi (tidak pandai baca tulis) yang beriman kepada Allah dan kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya). Ikutilah dia agar kamu mendapat petunjuk.”(7.158)

126. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.(8.27)

127.Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berpaling dari-Nya, padahal kamu mendengar (perintah dan larangan-Nya).(8.20)

128.Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(62.9)

-Semisal ada yang kurang lengkap, mohon dapat dikoreksi pada kolom komentar-



Minggu, 02 Februari 2025

KEUTAMAAN 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH DAN AMALAN YANG DISYARIATKAN

Oleh: M.Busyrowi A


*عن ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال  :مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ. يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ   روى البخاري*
_“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzulhijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.“(H.R. Al Bukhari)_


*MACAM-MACAM AMALAN YANG DISYARIATKAN*

*_1.    Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya,_* Terutama Pada Hari Arafah. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda :

*صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ*
_“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)_

*_2.    Takbir Dan Dzikir Pada Hari-Hari Tersebut._*

*وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ*
_“…. dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan …”. [al-Hajj/22 : 28]._

Para ahli tafsir menafsirkannya dengan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Karena itu, para ulama menganjurkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

*مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيْهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوْا فِيْهِنَّ مِنَ التَّهْلِيْلِ وَالتَّكْبِيْرِ وَالتَّحْمِيْدِ*
_"Tidak ada hari-hari yang lebih besar di sisi Allah Ta’ala dan tidak ada amal perbuatan yang lebih dicintai selain pada sepuluh hari itu. Maka perbanyaklah pada hari-hari tersebut Tahlil, Takbir dan Tahmid “ (HR. Ahmad dari Umar ra)_

Disyariatkan Pada Hari-Hari Itu  *Takbir Muthlaq,* yaitu pada setiap saat, siang ataupun malam sampai shalat Ied. Dan disyariatkan pula  *takbir muqayyad,* yaitu yang dilakukan setiap selesai shalat fardhu yang dilaksanakan dengan berjama’ah dari sejak Fajar Hari Arafah terus berlangsung hingga shalat Ashar pada hari Tasyriq terakhir.

Dianjurkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir ketika berada di pasar, rumah, jalan, masjid dan lain-lainnya.

*_3.    Berkurban Pada Hari Raya Qurban Dan Hari-Hari Tasyriq._*

*عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا*
_Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (HR. al-Tirmidzi dan Ibn Majah)_

*مَنْ وَخَدَ سَـعَةً ِلأَنْ يُضَـحِّى فَلَمْ يُضَـحِّى,فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَـلاَّنَا*
_Barang siapa mempunyai keleluasaan berqurban, tetapi tidak mau berqurban, janganlah ia mendekati tempat kami sholat (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)_   

*_4.    Dilarang Mencabut Atau Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban._*
Dari Ummu Salamah ra bahwa Nabi saw bersabda :

*إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا*
_ “Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” (H.R.Muslim)_

*_5.    Melaksanakan Shalat Iedul Adha. Ali bin Abi Tholib ra berkata:_*

*مِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى الْعِيْدِ مَاشِيًا*
_“Termasuk perbuatan sunnah, kamu keluar mendatangi sholat ied dengan berjalan kaki”. [HR.At-Tirmidzy]_

Selain hal-hal tersebut hendaknya setiap muslim dan muslimah mengisi hari-hari ini dengan melakukan ketaatan, dzikir dan syukur kepada Allah, dan berusaha memperoleh kemurahan Allah agar mendapat ridha-Nya.

---------------------
*_H.Untung Santosa_*

I'TIKAF


TIDAK SAMA DENGAN NYEPI

TIDAK ADA TUNTUNAN , LAMPU MASJID DIMATIKAN SAAT I'TIKAF

Dinuqil : mbah Bus(yrowi)

Saya nuqil dari tanya jawab agama di majalah suara Muhammadiyah edisi no 20, 2009 :

_"Dengan memperhatikan keterangan di atas, maka apa yang ditanyakan bapak Hamka Ma’ruf Kastolani seperti lampu masjid harus redup atau dimatikan dalam rangka kekhusyu’an beri’tikaf, *bukan sesuatu yang harus dilaksanakan ketika i’tikaf karena tidak ada dalil khusus yang menjelaskan tentang hal tersebut."

SUASANA KHUSYU' TIDAK HARUS GELAP
ATAU
KEGELAPAN TIDAK MESTI MENAMBAH KEKHUSYUKAN, 
BAHKAN SEAKAN² MENIRU UMMAT HINDU NYEPI/BERTAPA, UMMAT NASRANI SEDANG KONTEMPLASI/RETREAT.

Puasa Tarwiyah ( 8 Dzulhijjah )

Puasa Tarwiyah ( 8 Dzulhijjah )
Haditsnya maudhu'/palsu
Oleh: Busyrowi A
Terdapat hadis yang secara khusus menganjurkan puasa di hari tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah). Hadis itu menyatakan,

مَنْ صَامَ الْعَشْرَ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَوْمُ شَهْرٍ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ

”Siapa yang puasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti puasa sebulan. Dan untuk puasa pada hari tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan untuk puasa hari arafah, seperti puasa dua tahun.”

Hadis ini berasal dari jalur Ali al-Muhairi dari at-Thibbi, dari Abu Sholeh, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, secara marfu’.

Para ulama menegaskan bahwa hadis ini adalah hadis palsu. Ibnul Jauzi (wafat 597 H) mengatakan,

وهذا حديث لا يصح . قَالَ سُلَيْمَان التَّيْمِيّ : الطبي كذاب . وَقَالَ ابْن حِبَّانَ : وضوح الكذب فِيهِ أظهر من أن يحتاج إِلَى وصفه

Hadis ini tidak shahih. Sulaiman at-Taimi mengatakan, ’at-Thibbi seorang pendusta.’ 
Ibnu Hibban menilai, ’at-Thibbi jelas-jelas pendusta. 
Sangat jelas sehingga tidak perlu dijelaskan.’ (al-Maudhu’at, 2/198).

ZAKAT AMWAL


Oleh :
Muhammad Busyrowi abdulmannan

I. PENGERTIAN ZAKAT
A. Menurut Bahasa berarti : bersih, subur, berkembang, suci, benar/lurus, berkah, pupuk (rabuk)
B. Menurut Istilah : Zakat artinya sebagian harta dari muzaki diberikan kepada mustahik ( yang berhak ) diatur menurut sunnah 
Ada dua macam zakat :
1. Zakat mal (amwal ) diambil dari muzaki dan diberikan kepada mustahiq yang 8 asnaf, melalui badan amil zakat yang disebut ‘amilin
2. Zakat fithrah diberikan langsung oleh muzaki kepada mustahiq 
II. ZAKAT DALAM AL QUR’AN
A. Dengan berbagai arti / ungkapan, kata zakat disebut dalam Al Qur’an sebanyak 80 kali lebih
B. Kata zakat selalu dirangkai dengan kata shalat, dalam Al Qur’an disebut 20 kali lebih
III. ZAKAT RUKUN ISLAM YANG KE III
A. Urutan /tertib rukun Islam yang lima ialah :
1. Syahadat
2. Shalat
3. Z a k a t
4. Shiyam
5. Haji
B. Pengertian rukun , ialah sesuatu yang harus ada dan satu sama lain merupakan satu kesatuan. Jadi kalau disebut rukun Islam ada lima, maka lima itu harus diamalkan. Tidak boleh kita hanya mengamalkan satu atau duam atau tiga atau empat saja. Ke lima itu mutlak harus diamalkan dengan syarat yang ditentukan. 
Jika hanya mengamalkan sebagian sedang syarat telah memenuhi maka Islamnya belum sempurna atau rusak, bohong dalam beragama. ( Perhatikan Tafsir Q S Al Ma’un : 1 - 7 )
C. Kalau kita simak dan kita perhatikan, ternyata ke lima rukun itu pelaksanaannya adalah berjamaah
1. Pengucapan Syahadat misalnya ternyata juga dilakukan berjamaah. Seseorang yang akan masuk Islam dalam mengucapkan syahadat dipersaksikan oleh banyak orang. Hanya kebetulan saja karena kita telah Islam sejak kecil, maka saksinya adalah kedua orang tua. 
2. Kemudian pelaksanaan shalat, kita dipanggil dengan adzan, shalat bersama dengan Imam . 
3. Begitu juga puasa, ditentukan duluia walanya dengan rukyat dan hisab, berjamaah dalam melakukan amalan ramadhan. 
4. Lebih-lebih ibadah haji, hanya seorang yang melaksanakan ibadah haji, namun berratus orang mengantar keberaangkatannya dan menjemput kepulangannya
5. Demikian pula halnya pelaksanaan zakat, sebaiknya tidak dibagi sendiri, namun secara berjamaah. Yaitu ada Badan Amil, dan kepadanya kita menyerahkan zakat. 
Zakat mal, menurut hukum dasarnya tidak dibagi sendiri, namun diserahkan pada amilin.
 Jumhur ulama / imam madzhab sepakat bahwa zakat itu dipungut / diserahkan kepada amil. Pendapat yang mem bolehkan antara lain Imam Syafi’i, itupun Imam syafii memberi catatan, jika amil datang mengambil zakat maka harus menyerahkan lagi sejumlah yang terlanjur dibagi sendiri.
IV. HUKUM ZAKAT
A. zakat adalah shadaqah faridhah atau shadaqah wajib.
B. Dalam Al Qur’an kata zakat banyak digabungkan dengan kata shalat, hal ini memberi arti bahwa wajibnya zakat setara, setingkat , seimbang , sama dan sebanding dengan wajibnya shalat.
C. Orang yang tidak berzakat sama artinya tidak melakukan shalat. 
D. Sikap kebanyakan ummat Islam yang mampu terhadap wajibnya zakat selama ini adalah :
1. baru sebatas hanya sebagai materi pelajaran di sekolah/perguruan tinggi
2. baru sebatas materi khutbah / pengajian
3. keliru dalam mensikapi hukum wajib zakat
4. yang berati belum diamalkan dengan sebenarnya
V. PEMBAHASAN KHUSUS TENTANG WAJIBNYA ZAKAT
A. Melaksanakan zakat bukan semata-mata menghimpun dana untuk dibantukan, melainkan diniyatkan melaksanakan rukun.
B. Bahkan Kholifah Abu Bakar Ash Shiddiq, berpendapat bahwa orang Islam yang tidak mengamalkan zakat (sedangkan syarat sudah memenuhi), maka dihukumkan murtad dan diperangi sampai mereka mau membayar zakat.
C. Zakat tidak sama dengan pajak, antara lain perbedaannya :
uraian Pajak Zakat
berdasar Aturan pemerintah wahyu
Wajib bagi Semua perusahaan Islam
Mem
bayar (misal) Pajak perusahaan : 15 % ( misal ) Zakat dagang : 2,5 %
untuk Apa saja dan agama apa saja 8 asnaf, yang beragama Islam
niat Melaksanakan aturan pemerintah Melaksanakan rukun Islam ke III
tujuan Tunduk pada pemerintah Taat pada perintah Allah
D. Zakat tidak mempengaruhi shadaqah dan infaq, jadi wajib zakat namun masih dituntut bershadaqah Kadang orang itu senang/sering bershadaqah, sehingga misal , jika dikumpulkan dalam setahun shadaqah sunat itu bisa lebih dari Rp. 200.000. Namun ia tidak mengeluarkan zakat yang ternyata setelah dihitung hanya Rp. 15.000. yang hukumnya wajib. Hal bisa diibaratkan suka puasa sunat, namun tidak puasa ramadhan. Suka shalat sunat namun tidak shalat lima waktu. 
E. Alangkah baiknya jika kita setiap mendapat nikmat Allah berupa materi (uang/barang). Maka setiap menerima dikeluarkan shadaqahnya. Kemudian akumulasi setahun penerimaan itu dikeluarkan zakatnya jika sampai nishab. Seseorang berzakat dengan jumlah besar belum dikatakan dermawan, karena semata mata berzakat itu melaksanakan kewajiban. Baru dikatakan dermawan jika sering dan memerpbanyak shadaqah disamping berzakat. Penting, bagi ABRI / PNS / profesi , setiap penerimaan gaji dan penerimaan lain dalam satu bulan, dicatat dan dikeluarkan shadaqahnya. Kemudian dalam satu tahun dihitung jumlah penerimaan itu. apa sudah sampai nishab atau belum.
F. Pilih mana, harta/jiwa disucikan sekarang di dunia ini melalui zakat, atau besuk disuci kan Tuhan besuk di akherat dengan siksa ( QS. At Taubah : 34-35 ) Semampang kekayaan masih sedikit dalam arti telah sampai nishob, akan mudah dan ada waktu menghitung zakat. Daripada menanti jika punya kekayaan bermacam-macam dan bernishob-nishob sulit dan nyaris tak ada waktu untuk menghitung karena sangat sibuk dalam bisnis. 
G. Menahan atau menunda zakat sudah bisa dinamakan / termasuk beragama Islam tapi bohong belaka (QS Al Ma’un : 1 dan 7). 
H. Ibadah zakat itu sifatnya at tauqifi / ta’abbudiy ( harus diterima apa adanya sesuai ayat Qur’an dan matan hadits) namun juga pelaksanaannya bersifat ta’aqquliy ( memerlukan pemikiran )
I. Nishab dan haul itu mahdhoh/baku/konvensi, maka :
1. bisa salah mensikapi hukum
2. merekayasa hukum
3. menunda
4. menahan
5. bahkan sama sekali tidak membayar zakat 
J. Dakwah Islam dengan pemberian zakat, lebih menguntungkan daripada dakwah dengan ceramah
K. Karena Zakat itu ibadah, maka diperlukan niyat saat mengeluarkannya, jauhari ( sejak awal tahun ) harus sudah mulai dipikirkan. 
VI. ORANG YANG WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT
A. Orang Islam mampu / kaya, dalam ukuran mempunyai harta cukup nishab dan khaul
B. Non Muslim tidak wajib zakat. Kepada mereka ( dalam pemerintahan Islam ) dibebani jizyah
VII. HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Tentang harta / barang yang wajib dizakati ada dua pendapat :
1. Pendapat I : berpendapat bahwa zakat adalah kewajiaban syari’ah. Maka yang wajib dizakati hanya apa yang tersurat dalam Alqur’an dan al Hadits, yaitu hanya 8 (delapan ) macam saja, Emas, Perak, Unta, Sapi, Kambing, Gandum, Sorgum, kurma. Sedang hasil dagang tidak kuat dalilnya. Selain itu misal anggur ( walaupun berhektar-hektar ) tidak wajib dizakati
Pendapat ini antara lain Ibnu Hazm.
2. Pendapat II : berpendapat bahwa 
a. Harta yang wajib dizakati ialah apa yang tersirat dari 8 macam yang tersurat sebagaimana pendapat I, Misal emas adalah hasil tambang, maka semua hasil tambang wajib dizakati.. Begitu juga disebut gandum, kruma dan sorgum, maka semua hasil tanaman juga harus dizakati. Karena disebut Unta, Sapi, Kambing , maka semua hewan yang dikembang biakkan juga wajib dizakati.
Pendapat ini antara lain Abu Hanifah.
b. Dr. Yusuf Qordlowi berkata, Sesungguhnya keumuman dalil-dalil Alqur’an dan Sunnah menetapkan pada setiap harta yang berkembang terdapat hak atau sedekah atau xakat. Sungguh setiap orang kaya ingin mensucikan dan kebersihan hartanya. Mensucikannya ialah dengan jalan infak dan membersihkan dari kotoran sifat bakhil dan egoistis ialah dengan zakat.
Sungguh tidak masuk akal jika penyucian /pembersian harta hanya diwajibkan atas petani gandum dan sorgum ( yang mungkin hanya punya sebatas satu nishob saja) tanpa mewajibkan petani apel, mangga, teh yang luas. 
Berkata pula beliau , sunguh tidak masuk akal jika Allah dan RasulNya bertujuan membuat ketentuan ini atas hanya orang yang memiliki lima unta, 40 ekor kambing, 5 wasaq (800 Kg) gandum, tetapi membebaskan konglomerat yang memiliki pabrik, perusahaan besar, atau membebaskan para dokter, arsitek dan pegawai-pegaeai tinggi yang mampu memperoleh penghasilan berlipat-lipat ganda dalam sehari didbandingkan penghasilan pemilik 5 unta / 40 kambing yang menunggu satu tahun.
Hadits dari riwayat Bukhori, Nabi bersabda; 
اِنَّ اللّهَ فَرَضَ الزَّكّاةَ طُـهْرَةً لِلاَمْـــــوَالِ
Artinya :” Sungguh Allah mewajibkan zakat untuk kesucian harta”.
VIII. Harta yang dizakati :
A. Emas
B. Perak
C. Hasil Dagang
D. Hasil Ternak
E. Hasil ladang
F. Hasil Kebun
G. Hasil Tambang
Dan semua harta yang bisa dipadankan / semisal dengan harta tsb di atas ( lihat lampiran )
Dari dua pendapat itu yang terpenting sekarang ialah, memulai dengan kesadaran membayar zakat, baik mengikuti pendapat I atau pendapat II

IX. NISHAB DAN KHAUL
A. Nishab ialah batas minimal yang ditentukan terhadap pemilikan harta tertentu sehingga wajib mengeluarkan zakat harta itu. 
B. Khaul ialah batas minimal yang ditentukan terhadap masa perolehan harta tertentu sehingga wajib mengeluarkan zakat harta itu

C. Tabel Zakat Harta

No. Jenis Harta Benda Nisabnya Haulnya Hasil/Persentase Zakatnya
1. Emas (murni), sepadan 85 gram Setahun 2,5 %
2. Perak (murni),sepadan 595 gram Setahun 2,5 %
3. Hasil Pertanian/perkebunan (beras, gandum, kurma dan anggur/sepadan) 653 kg. setiap panen 5% dg. Teknologi
10% non-teknologi
4. Modal+laba perdagangan 85 gram Setahun 2,5 %
5. Hasil tambang, non teknologi - Setiap menambang 20 % 
6. Hasil tambang, teknologi 85 gram Setahun 2,5 %
7. Barang temuan Tanpa nishab Waktu ditemukan 20 %

 8. Sapi/kerbau 30-39 ekor Setahun 1 sp/krb umur 1 th.
 40-59 ekor Setahun 1 sp/krb umur 2 th.
 60-69 ekor Setahun 2 sp/krb umur 1 th.
9. Kambing 40-120 ekor Setahun 1 kambing betina umur 1 th, atau jika jantan umur 2 th.
 121-200 ekor setahun 2 kambing betina umur 1 th, atau jika jantan umur 2 th.
10. Unta 5 ekor Setahun 1 ekor kambing biasa umur 1 th. ke atas (selanjutnya tinggal dikalikan)
 25-35 ekor Setahun 1 ekor unta umur 1 th.
 36-45 ekor Setahun 1 ekor unta umur 2 th. (selanjutnya tinggal dikalikan)
 76-90 ekor Setahun 2 ekor unta umur 2 th.
 91-120 ekor Setahun 2 ekor unta umur 3 th.
11.Gaji 
( ijtihad Organisassi Konferensi Islam Internasional ) Gaji, sebelum dipotong kredit/hutang Setiap menerima, harian/mingguan/bulanan 2,5 %

X. YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
A. Ialah 8 asnaf ( kelompok) sebagaimana tersebut di bawah ini. Dengan syarat bahwa 8 asnaf itu orang Islam :
1. Bukan satu keluarga muzaki ( istri / suami, anak/cucu, orangtua / kakek-nenek ). Kepada mereka ini diberi dari selain zakat. 
2. Berarti kepada Adik / kakak atau paman / bibi boleh.
3. Bukan keturunan Nabi Muhammad SAW
Mengapa Nabi dan keturunannya tidak boleh mnerima zakat. Begitu pula bapak memberi zakat kepada istri atau anak, dan sebaliknya karena zakat itu diumpamakan daki / kotoran. Jadi tidak layak diberikan, sebagaimana hadits :
Firman Allah SWT dalam Q S At Taubah / Al Baroah ( 9 ) : 60

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
B. Peringatan bagi para muzakki ( pemberi zakat mal ), wajib diberikan kepada semua asnaf / kelompok. Keliru kalau hanaya diberikan salah satu kelompok saja.
C. 8 asnaf ( kelompok) yang berhak menerima zakat ( mustahiq ) sebagaimana tersebut di bawah ini. Dengan syarat :
6. 8 ASNAF tersebut sbb :
1. Fakir
Orang yang tidak punya kekuatan phisik dan akal untuk mencukupi ke butuhan sehari-hari. Praktis hitdupnya selalu bergantung kepada orang lain
Contohnya :
a. cacat berat
b. tua sekali / jompo
c. ideot
2. Miskin
Orang yang mempunyai mempunyai phisik namun terbatas kemam puan akal atau sebalikunya dalam bekerja mencukupi kebutuhan sehari-hari selalu kurang. Dan mengharapkan bantuan dari orang lain.
Contoh :
a. buruh ngGathul
b. tukang gresek
c. tukang becak
d. tuna wisma
e. kernet 
3. Amilin
a. Petugas pemungut zakat dari muzakki dan memberikan zakat kepa da mustahik
b. ‘amilin diangkat oleh penguasa( pemerintah/organisasi/lembaga ) Islam
c. tugas / kerja amilin benar-benar menekuni segala yang bersang kutan dengan zakat, bukan kerja sambilan
4. Muallaf qulub
a. orang yang baru saja masuk islam
b. orang yang diharapkan toleran dengan islam 
Menurut Imam Hanafi, mulai masa Umar sudah tidak ada muallaf qulub ( semua orang Arab beragama Islam). 
Contoh : Islam KTP
5. Riqob
a. budak yang akan memerdekakan dirinya, tidak punya atau belum cukup beaya
b. di Indonesia tidak ada riqob.
6. Ghorim
a. Orang berhutang sebatas untuk kebutuhan primer (seharihari) yang amat sederhana ( beras dan lauk , pakaian dan sarana kebersihan pakaiannya, tempat tinggal sepantasnya) 
b. Orang berhutang untuk menjamin beaya jamaah yang terkena kasus hukum yang tak mampu membayar denda (diyat)
c. Orang berhutang karena menjamin lembaga, misal pembangunan masjid/sekolah/rumah sakit agar cepat selesai
Sedangberhutang untuk kebutuhan sekunder ( pelengkap) seperti untuk rehab rumah, kredit TV/Kulkas?sepeda motor. Tidak disebut gharim
7. Fi Sabilillah
Hal ini dibagi dua : 
a. lembaga/ badan/organissasi 
b. dan personil/ orang , misal ustadz TPA, guru GTT TK/SD,dll
c. secara mudah Fi sabilillah ialah :
a. beaya dakwah Islam, baik orangnya maupun prasarananya
b. beaya perang ( jika dalam keadaan perang)
membeli senjata / peralatan perang
menggaji tentara
membantu keluarga tentara yang ditingal perang
c. beaya sosial
mendirikan rumah sakit, menggaji dokter/karyawan
bantuan musibah
menyelenggarakan panti asuhan
dll. Yang ada kaitannya dengan dakwah Islam
d. beaya pendidikan umat
mendirikan sekolah/madrasah/pondok
membeli buku pustaka
menggaji guru/kiyai/pendidik
8. Ibnu sabil 
a. perantau kehabisan bekal ( pelajar/mahasisawa kost / santri pondok
b. bepergian kehilangan bekal ( kehabisan atau dirampok )
c. di Indonesia sulit didata / ditemukan faktanya karena faktor tertentu 
d. Kenyatan di Indonesia, khususnya di Gunungkidul. Bahwa :
- ‘Amil dibentuk dari orang yang mampu, dan tugas kerja masih sambilan, jadi tidak berhak menerima zakat
- Muallaf Qulub ( dilunakkan hatinya / dirayu agar masuk Islam) , insya Allah sekarang sudah tidak ada. Semua warga sudah berKTP dengan mencantumkan agamanya, Islam. 
- Riqob sudah tidak ada
- Kredit kebutuhan sekunder ( pelengkap) kehidupan tidak masuk kategori Gharim dalam arti yang sebenarnya
- Ibnu Sabil, sulit didata dan hampir dipastiakn tidak ada
- Jadi yang berhak menerima zakat tinggal 3 asnaf, yaitu Fakir, Miskin dan Fi sabilillah 
XI. YANG BERHAK MEMUNGUT , MENGATUR DAN MEMBAGI ZAKAT
A. Dalam Q.S. At taubat : 60, salah satu asnaf dari 8 asnaf , disebut ‘Amilin 
B. ‘Amilin ialah petugas pengambil zakat mal yang diangkat oleh penguasa Islam ( kalau di Negara Islam oleh menteri Zakat dan Wakaf, kalau di Indonesia misalnya oleh pemerintah, kita kenal BAZ. 
C. Organisasi Muhammadiyah mengeluarkan SK PP Muhammadiyah Nomor 02 / PP / 1979 Tentang BPUZM
Ditindak lanjuti , Juklak BPUZM. PPM –Majlis Wakaf no J-4/039/979 dan j-3 / 118 / 1980
D. Pemerintah megeluarkan UU no 38 / 1999 tentang pengelolaan zakat.
1. Zakat mal, menurut hukum dasarnya tidak dibagi sendiri, namun harus diserahkan pada amilin. Pada Masa Nabi, Abu Bakar, Umar zakat diserahkan pada amilin
a. Pada Masa Nabi, Abu Bakar, Umar zakat diserahkan pada amilin
b. Baru pada masa Usman, boleh dibagi sendiri. Kata boleh berarti tetap berlaku hukum zakat melalui amil, hanya jika dibagi sendiri tidak mengapa, 
Namun menurut sunnah ( hukum yang ada) zakat itu diserah kan pada amilin.
c. Jumhur ulama / imam madzhab sepakat bahwa zakat itu dipungut / diserahkan kepada amil. Pendapat yang mem bolehkan antara lain Imam Syafi’i, itupun Imam syafii memberi catatan, jika amil datang mengambil zakat maka harus menyerahkan lagi sejumlah yang terlanjur dibagi sendiri.
2. Penjelasan kalau dibagi sendiri :
a. Jika ada kekeliruan haul dan nishob tidak ada yang meng ingatkan /membenarkan.
b. Kemungkinan hanya diberikan salah satu saja dari 8 asnaf ( tidak merata ). 
       Contoh : Seseorang yang karena menginginkan pahala yang banyak, maka zakat hanya diberikan kepada masjid-masjid. Asnaf yang lain tidak diberi.
       Atau otang kaya yang latar belakanganya dulu yatim, zakatnya hanya diberikan kepada anak yatim. Asnaf yang lain tidak diberi. 
c. Tidak bisa dikontrol, bisa jadi pemberian zakat hanya me ngelompok pada satu tempat dan tempat lain tidak menerima. 
d. Kalau dibagi sendiri berarti menyalahi Alqur’an karena meniadakan satu dari 8 asnaf, yaitu menghilangkan ‘amil.  
e. Orang yang diberi kemampuan oleh Allah karena keberhasilan usahanya, biasanya waktunya habis untuk berbisnis . Sehingga kemungkinan tiada waktu untuk memikirkan kapan harus berzakat dan berapa jumlahnya.
f. Dalam QS Al Baqarah : 271 menerangkan bahwa pemberian shodaqoh dengan sembunyi sembunyi adalah baik, walaupun bisa dengan terangan-terangan. Pengertian dari ayat ini ialah mengenai shadaqah sunat. Bukan zakat.
g. Baru pada masa Usman, boleh dibagi sendiri. Kata boleh berarti tetap berlaku hukum zakat melalui amil, hanya jika dibagi sendiri tidak mengapa, Namun menurut sunnah ( hukum yang ada) zakat itu diserahkan pada amilin.
h. Zakat mal, menurut hukum dasarnya tidak dibagi sendiri, namun diserahkan pada amilin.
Yusuf Qordlowi berkata : “Dampak dari Ijtihad usman bin Affan ialah menyebabkan munculnya sikap meremehkan zakat oleh kebanyakan umat dalam harta batin, karena semakin menipisnya agama mereka dan merosotnya keyakinan mereka”.
i. Mengapa Amilin berhak mendapat zakat dan pada urutan ke tiga setelah fakir-miskin karena jika tiba bulan zakat, segala tenaga dan waktunya hanya untuk mengurusi zakat.
D. Pada zaman Nabi dan sahabat, personil amilin terdiri dari , paling tidak 
1. Amil Kitabah : Kalau sekarang Sekretaris, tugasnya mendata orang yang kaya untuk diambil zakatnya, Dan mendata 8 asnaf yang harus diberi zaka
2. Amil Khisabah : Kalau sekarang akuntan, tugasnya menghitungkan bagi orang yang kaya, berapa zakat yang harus diserahkan pada amil. Dan menghitung berapa bagian yang harus diberikan pada 8 asnaf
3. Amil Khozin : kalau sekarang disebut Bendahara, tugasnya menyimpan zakat dari orang kaya
4. Amil Sa’i : Kalau sekarang Seksi pembantu umum, tugasnya berdasar cata tan dari amil kitabah dan khisabah mendatangi orang kaya untuk mengambil zakatnya. Dan berdasar data dari amil kitabah dan khisabah pula mendatangi dan menyerahkan zakat kepada 8 asnaf
5. Amil Ro’i : tugasnya menggembala ternak zakat dari orang kaya sebelum ada ketentuan untuk diberikan kepada 8 asnaf.
XII. Dalil-dalil keharusan dibentuk Amil dan keharusan mengeluarkan zakat melalui Amil ( tidak dibagi sendiri )
1. Al Qur’an : 
Q.S. At Taubah : 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِـهِمْ صَـدَقَةً تُطَـهِّرُهُمْ وَ تُـزَكِّيْـهِمْ بِـهَا
Artinya:” ambillah zakat dari mereka (orang kaya), kamu (amil) membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka “.
2. Al Hadits :
a. Dari Ibnu Umar riwayat Al Baihaqi :
اِدْفَعُوا صَدَقَا تِكُمْ اِلَى مَنْ وَلاَهُ اَمْرَكُمْ فَمَنْ بَرَّ فَلِنَفْسِهِ وَ مَنْ اَ ثِمَ فَعَلَيْهَا
Artinya :”berikan zakatmu kepada (amil) orang yang telah dijadi kan pengendali urusan zakatmu , barangsiapa berbuat benar maka untuk dirinya sendiri dan siapa yang berbuat jahat maka dosa atas dirinya pula”.
3. Dari Ibnu Anas bin Malik riwayat Ahmad :
اِنَّ رَجُلاً قَالَ لِرَسُوْلِهِ صلعم اِذَا اَدَيْتَ الزَكَاتَ اِلَى رَسُوْلِكَ فَقَدْ بَرِئْتُ مِنْهَا اِلَى اللَّهِ وَ رَسُوْلِهِ ؟ قَالَ نَعَمْ اِذَا اَدَيْتَهَااِلَى رَسُوْلِكَ فَقَدْ بَرِئْتَ مِنْهَا اِلَى اللَّهِ وَ رَسُوْلِهِ وَ لَكَ اَجْرَكَ وَ اِثْمُهُمَا عَلَى مَنْ بَـدَّلــَهَا 
Artinya :” Sungguh seorang laki-laki bertanya kepada Nabi apakah bila saya telah memberikan zakat kepada Amil kemudian saya terlepas dari kewajiban berzkat kepada Allah dan rasulNya ? Nabi menjawab, betul jika kamu telah menyerahkan zakat kepada amilku terlepaslah engkau dari dosa kepada Allah dan rasulnya. Engkau memperoleh pahalanya dan dosanya atas Amil yang mengganti menukar ( ketentuan) zakat”. 
4. Dari Suhail riwayat Said Bin Mansyur :

اِجْتَمَعَ عِنْدِى نَفَقَةً فِيْهَا صَدَقَةً يَعْنِى نِصَابُ الزَّكَاةِ فَسَأَلْتُ سَعْدَ بْنَ اَبِى وَقَاصِ وَابْنَ عُـمَرَ وَ اَبَا هُرَيْرَةَ اَنْ اَقسَـمَهَا اَوْ اَدْفـَعَهَا إِلَى السُــلْطَانِ . فَأَمُرُوْنِى جَـمِيْعًا اَنْ أَدْفَعَهَا إِلَى السُّلْطَـانِ مَااخْتَلَـفَ عَلَىَّ مِنْهُمْ أَحَــدًا 
Artinya :”telah berkumpul padaku nafkah yang padanya zakat, yakni telah sampai nishab. Maka aku bertanya kepada Sa’ad bin Abu Waqash, Ibnu Umar, Abu Sa’id Al Khudzri, abu huroiroh, yaitu apakah aku bagi sendiri atau aku serahkan kepada Amil. Mereka semua menyuruhku menyerahkan kepada Amil tak ada satu pun sahabat yang menyuruhku untuk membagi sendiri”.
5. Dari Wail bin Hujr riwayat Muslim dan Turmudzi 
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلعم وَ رَجُلٌ يَسْاَلَهُ فَقَالَ اَرَاَيْتَ إِنْ كَانَ عَلَيْنَا اُمَرَاءُ يَمْنَعُوْنَ حَقَّنَا وَ يَسأَ لُوْ نَ حَقَّهُمْ ؛ فَقَالَ إِسْمَعُوا وَ أَطِيْعُوا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حَمِّلُوا وَ عَلَيْكُمْ 
Artinya :”Aku dengar nabi menjawab seseorang laki-laki bertanya kepada nabi, bagaimana pendapat nabi jika Amil kami menahan hak kami dan meminta haknya. Nabi menjawab, dengar dan taatilah amil itu (walau berbuat curang). Kewajiban Amil memungut /menerima zakatmu, dan kewajibanmu menyerahkan kepada Amil”.
7. Dari Bahaz bin Hakim riwayat Abu Dawud danNasa’i  
وَ مَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّ آخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عُزْمَةٌ مِنْ عُزُمَاتِ رَبِّنَا لاَ يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ شَيءٍ مِنْهَا 

 Artinya :” dan diapa yang menahan harta maka sunguh kami akan mengambilnya dan mengambil hartanya sebagai denda. Satu kewa jiban dari kewajiban Tuhan kita, dan tidak halal zakat bagi keluarga Muhammad”.

VI. TUNTUNAN (sebuah pendapat) CARA MENGELUARKAN ZAKAT BAGI  
A. Tentang PNS / ABRI / Profesi / Wiraswasta / dll.
Pendapat seorang ulama Timur Tengah yang bernama DR Wahbah Zuhaily dalam kitab Fiqh-nya yang bernama AL ISLAMU WA ADILLATUHU, berpendapat :
Wiraswasta ialah pekerjaan yang tidak terkait dengan gaji negara seperti Dokter praktek , Insinyur/pemborong/tenaga ahli , pengacara , penjahit , pialang/blantik, tukang batu dan wiraswasta yang sepadan . 
Ada pun yang terkait dan terikat dengan pemerintah / yayasan / badan usaha umum atau khusus ialah para pegawainya menerima upah bulanan (gaji). Penghasilan yang diperoleh wiraswastawan atau pegawai negri/ swasta itu dikenal dalam fiqh disebut AL MALUL MUSTAFAD Dapat dikatakan bahwa al malul mustafad seperti itu wajib dikeluarkan zakatnya begitu diterima meskipun kepemilikannya belum sampai nishab setahun. Atau dikeluarkan zakaatnya setiap bulan
Berdasarkan pendapat para sahabat Nabi, diantaranya Ibnu Mas’ud, Ibn Abbas, Mu’awiyah , dan sebagian pendapat dari para tabi’in seperti al Zuhri, al Bashri, dan Makhul. Serta pendapat Umar bin Abdul Aziz. Al Baqir, Al Shadiq, al Nashir, Dawud al Dhahiri.. 
Disepakati besarnya zakat upah / gaji ialah seperempat puluh ( 2 ½ % ) berdasarkan nash –nash yang mewajibkan zakat pada uang, baik kepemilikannya telah berlangsung selama setahun penuh maupun belum sampai setahun.
Jika seorang muslim mengeluarkan zakat atas pendapatan profesi atau pekerjaanya ketika ia menerimanya , dia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan pada akhir tahun. 
Dengan begitu akan akan terjadi kesamaan antara pendapatan yang diperoleh melalui profesi-profesi itu dan penghasilan para petani yang diharuskan mengeluarkan zakat tanaman dan buah-buahan ketika mereka memetik dan memanen tanamannya.
B. Tentang pengertian Gaji :
1. Yang dimaksud gaji ialah jumlah rupiyah yang tertulis pada faktur gaji. Gaji inilah merupakan kenikmatan Allah yang disisihkan dulu 2,5 % sebelum disyukuri misal untuk SPP anak, Kebutuhan secundair seperti pembelian TV, sepeda motor, dll)
2. Yang dimaksud gaji ialah penerimaan yang belum dipotong berbagai macam potongan-potongan seperti iuran KORPRI / Dharma wanita, angsuran kredit kendaraan / kredit TV / kredit Koperasi, SPP anak anak, beli rokok, dll
3. Penjelasan dalam sunah, seseorang baru akan membayar zakat setelah melunasi hutang , maka yang dimaksud GHARIM / banyak hutang ialah bukan hutang-hutang pada potongan kebutuhan secunder seperti kredit kendaraan/alat rumah tangga, melainkan hutang guna mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari atau disebut kebutuhan primer (sekedar makan dan lauk, gula-teh, sabun cuci/mandi ) 
Adapun pakaian yang pantas begitu juga papan dan kendaraan yang bagus adalah bukan kebutuhan sehari-hari.
4. Kalau kita lihat dalam 8 asnaf, pengertian GHORIM ( = orang yang berhutang, maka yang dimaksud ialah :
a. berhutang untuk beaya mendamaikan keluarga / saudara / umat yang sedang sengketa
b. berhutang karena menjamin orang / lembaga hingga orang /lembaga itu bisa mlunasi hutangnya
c. berhutang sebatas untuk kehidupan sehari-hari ( beras dan lauk, pakaian dan kebersihannya, tempat tinggal sederhana sepantasnya)
5. Yang dimaksud gaji ialah jumlah rupiyah yang tertulis pada faktur gaji. Gaj inilah merupakan kenikmatan Allah yang disisihkan dulu 2,5 % sebelum disyukuri misal untuk SPP anak, Kebutuhan secundair seperti pembelian TV, sepeda motor, dll)
6. Yang dimaksud gaji ialah belum dipotong, potongan-potongan seperti iuran KORPRI / Dharma wanita, angsuran kredit kenda raan/TV / Koperasi, SPP anak anak, beli rokok, dll
7. Penjelasan dalam sunah, seseorang baru akan membayar zakat setelah melunasi hutang , maka yang dimaksud hutang ialah bukan hutang- hutang pada potongan seperti no. 2 ( kebutuhan secunder) diatas, melainkan hutang guna mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari atau disebut kebutuhan primer ( lauk, gula-teh, sabun cuci/mandi ) Adapun pakaian yang pantas begitu juga papan yang bagus adalah bukan kebutuhan sehari-hari. 
8. Kalau kita lihat dalam 8 asnaf, pengertian GHORIM ( = orang yang berhutang, maka yang dimaksud ialah :
d. berhutang untuk beaya mendamaikan keluarga / saudara / umat yang sedang sengketa
e. berhutang karena menjamin orang / lembaga hingga orang /lembaga itu bisa mlunasi hutangnya
f. berhutang sebatas untuk kehidupan sehari-hari ( beras dan lauk, pakaian dan kebersihannya, tempat tinggal sederhana sepantasnya)
C. Cara menghitung / mengeluarkan zakat :
Pada awal tulisan ini lami menggunakan qiyas Emas disamping merujuk pendapat dari PCM Kotagede dengan qiyas hasil bumi bagi penghitungan Zakat gaji. 
Namun ternyata mendapat koreksi dari beberapa teman ( yang menjadi nara sumber pada Dialog Zakat yang diselenggarakan oleh PDM Gunungkidul ).Sebagai jawaban atas koreksi itu, kita kutip pendapat seorang ulama yang bernama DR Wahbah Zuhaily dalam kitab Fiqh-nya yang bernama AL ISLAMU WA ADILLATUHU, berpendapat 
D. Wiraswasta ialah pekerjaan yang tidak terkait dengan negara seperti Dokter, Insinyur, sarjana hukum, penjahit, tukang batu dan wiraswasta yang lain. Ada pun yang terkait dan terikat dengan pemerintah / yayasan / badan usaha umum atau khusus ialah para pegawainya menerima upah bulanan. Penghasilan yang diperoleh wiraswastawan atau pegawai negri/ swasta itu dikenal dalam fiqh disebut AL MALUL MUSTAFAD ( (Wahbah Zuhailyi menguti pendapat Yusuf Qardlawi). Dapat dikatakan bahwa al malul mustafad seperti itu wajib dikeluarkan zakatnya begitu diterima meskipun kepemilikannya belum sampai nishab setahun. 
Berdasarkan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibn Abbas, Mu’awiyah , dan sebagian pendapat dari para tabiin seperti al Zuhri, al Bashri, dan Makhul. Serta pendapat Umar bin Abdul Aziz. Al Baqir, Al Shadiq, al Nashir, Dawud al Dhahiri.. 
Besarnya zakat ialah seperempat puluh (21/2%) berdasarkan nash –nash yang mewajibkan zakat pada uang, baik kepemilikannya telah berlangsung selama setahun penuh maupun belum sampai setahun.
Jika seorang muslim mengeluarkan zakat atas pendapatan profesi zatau pekerjaanya ketika ia menerimanya , dia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan pada akhir tahun. 
Dengan begitu akan akan terjadi kesamaan antara pendapat an yang diperoleh melalui profesi-profesi itu dan penghasilan para petani yang diharuskan mengeluarkan zakat tanaman dan buah-buahan ketika mereka memetik dan memanen tanamannya.
2. Wahbah Zuhailyi berkata pula: Meskipun jumhur ulama kita tidak memberikan pernyataan atas wajibnya zakat untuk kekayaan seperti tersebut diatas, mereka mengatakan tidak ada zakat bagi real estate, perabot rumah tangga, alat kerja dan kendaraan. Saya memandang bahwa zakat untuk itu perlu dikeluarkan, karena adanya (sifat) illat yang sama, yaitu pertumbuhan dan pertambahan pada harta kekayaan tersebut. “Hukum selalu menikuti atas sesuatu yang memliliki illat yang sama”.Disamping itu alasan lainnya ialah bahwa pewajiban zakat atas barang barang tersebut juga mengandung hikmah yang amat banyak, antara lian penyucian diri orang yang memiliki harta kekayaan tersebut. Dan penyamaan hak atas orang yang membutuhkannya, serta partisipasi orang tersebut dalam mengentaskan kemmiskinan.
E. Jika tidak mau berzakat , maka :
1. Mungkin sangsi di Dunia
Mungkin saja Allah mengambil sendiri sejumlah harta yang seharusnya kita keluarkan untuk zakat. Cara Allah mengambilnya ialah melalui musibah ( dicuri, kecelakaan, kebakaran, sakit, dll) dan mengambilnya berlipat dari yang seharusnya untuk zakat. 
Satu misal, seseorang yang seharusnya mengeluarkan zakatnya Rp. 20.000,- namuan karena enggan (owel) dengan berbagai alasan, kemudian terkena musiabh dan memerlukan beaya pengobatan Rp. 250.000,-
2. dan pasti sangsi di alam kubur 
        harta yang seharusnya dikeluarkan tapi tidak dikeluarkan, maka akan berubah seekor naga yang disebut SUJA’UL AQRO’ dan melilit serta menyiksa kita. Mila kita kita berzakat selama 10 tahun kemudian mati, maka 10 naga itu melilit kita.
Kalau berupa kambing, maka selama dikubur ia “digemblingi” kambing itu.
3. dan pasti pula sangsi di akherat.
Semua harta yang dikumpulkan di dunia dan tidak dizakati, maka semua harta itu dibakar dengan bara api neraka kemuian dioleskan di dahi pinggang dan lambung.
4. Dan berarti rukun Islamnya belum sempurna
5. sebagai umat Islam , belum melaksanakan atau bahkan melanggar hukum Allah
6. Sebagai warga Muhammadiyah, belum melaksanakan keputusan PP Muhammadiyah Nomor 02 / PP / 1979 tentang BPUZM
7. sebagai warga negara belum melaksanakan UU nomor 38 / 1999 dan SKB Menag dan Mendagri No 29 / 1999
Suami yang bergaji dan istri juga bergaji, menghitung sendiri-sendiri berapa zakatnya. Kecuali gaji istri diberikan suami, maka perhitungan zakatnya menjadi satu.
XIII. BOLEHKAH BELUM SAMPAI NISHOB TAPI BERZAKAT
Jawabnya ialah boleh, dasar hukumnya :
مسند أحمد ٦٨: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخَذْتُ هَذَا الْكِتَابَ مِنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُمْ وَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ الْمَالُ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةَ دِرْهَمٍ فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
Musnad Ahmad 68: Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad Bin Salamah dia berkata; aku mengambil surat ini dari Tsumamah Bin Abdullah Bin Anas dari Anas Bin Malik, bahwa Abu Bakar menulis surat kepada mereka : ( haditsnya panjang ) ………………………………………….…….., dan jika kambing gembalaan seseorang kurang satu kambing dari empat puluh maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendaki ( untuk mengeluarkan zakatnya yang belum sampai nishab ) ……………..."

Berarti pula jika punya harta seberapa pun atau belum sampai nsihab, menghendaki mengeluarkan zakat adalah tindakan yang sangat utama.karena mnghendaki agar hartanya yang halal menjadi lebih suci
XIV. TUNTUNAN MENYERAHKAN DAN MENERIMA ZAKAT 
A. Amilin ketika menerima penyerahan zakat dari muzaki, mendoakan
1. berdasar hadits dari Abdullah bin Aufa’ riwayat Ahmad :
اَللَّهُمَّ صَلّ عَلَى آ لِ………………………. 
 Artinya: “ Ya Allah ampunilah pada keluarga…….. ( sebut nama Kepala keluarga)

2. berdasar hadits dari Wail bin Hajar riwayat Nasai :
اَللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ وَ فِى مَالِهَ 
Artinya: “ Ya Allah berkahilah dia begitu juga pada hartanya.
B. Mustahik (penerima zakat) ketika menerima dari Amilin yang menjadi wakil muzaki :
1. berdasar hadits dari Abdullah bin Aufa’ riwayat Ahmad :
اَللَّهُمَّ صَلّ عَلَى آ ل ………………………….
 Artinya: “ Ya Allah sejahterakanlah pada keluarga….. ( sebut nama Kepala keluarga)

2. berdasar hadits dari Wail bin Hajar riwayat Nasai :
اَللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ وَ فِى مَالهِ 
Artinya: “ Ya Allah berkahilah dia begitu juga pada hartanya