Senin, 27 Januari 2025

untuk Ramadhan

By p Busyrowi

Tentang bulan Syaban

By: pak Busyrowi

Amalan yang termasuk bid'ah

1. Memberi tahu /mengingatkan bahwa nanti malam tgl satu sya'ban

2. Puasa sya'ban

3. Shalat nisfu sya'ban

4. Ziarah kubur hanya di bulan sya'ban

5. Membuat apem,ketan,kolak

6. Saling memaafkan menjelang tgl 1 ramadhan

7. Mandi besar untuk puasa ramadhan, di hari akhir tgl sya'ban

Hadits

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : “Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya, maka dia tertolak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: “Siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.”

Pelajaran yang terdapat dalam hadits:

1. Setiap perbuatan ibadah yang tidak bersandar pada dalil syar’i ditolak dari pelakunya.

2. Larangan dari perbuatan bid’ah yang buruk berdasarkan syari’at.

3. Islam adalah agama yang berdasarkan ittiba’ (mengikuti berdasarkan dalil) bukan ibtida’ (mengada-adakan sesuatu tanpa dalil) dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah berusaha menjaganya dari sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada.

4. Agama Islam adalah agama yang sempurna.

Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Quran :

1. Kesempurnaan Islam : 

الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ 

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. 
[Surat Al-Maidah : 3]

2. Bid’ah dan taklid : 

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
[Surat Al-Isra : 36].

*Hadits-hadits Lemah dan Palsu tentang Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban*

Di antaranya adalah sebagai berikut:
Hadits pertama
Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
” أتاني جبريل عليه السلام فقال هذه ليلة النصف من شعبان , ولله فيها عتقاء من نار بعدد شعور غنم بني كلب لا ينظر الله فيها إلى مشرك ولا إلى مشاحن ولا إلى قاطع رحم ولا إلى مسبل ولا إلى عاق لوالديه ولا إلى مدمن خمر ” . ضعيف جداً -
Nabi SAW bersabda: “Malaikat Jibril mendatangiku dan berkata: Ini adalah malam nishfu (pertengahan) Sya’ban, pada malam ini Allah membebaskan dari neraka (manusia) sejumlah bulu kambing suku Kalb. Pada malam ini pula Allah tidak mau melihat kepada orang msyrik, orang yang bermusuhan (dengan sesama muslim), orang yang memutuskan tali kekerabatan, orang yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki, orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dan pecandu minuman keras.” Hadits ini lemah sekali.
Dalam riwayat lain dengan lafal sbb:
عن عائشة : “إذا كان ليلة النصف من شعبان يغفر الله من الذنوب أكثر من عدد شعر غنم كلب”
Hadits dari Aisyah dengan lafal: Jika malam nishfu (pertengahan) Sya’ban maka Allah mengampuni dosa-dosa lebih banyak dari jumlah bulu kambing suku Kalb (sebuah suku Arab ‘Aribah di negeri Syam).” Syaikh Al-Albani menyatakan sanadnya lemah dalam Dha’if Jami’ Shaghir no. 654.
Dalam riwayat yang lain dengan lafal:
إن الله تعالى ينـزل ليلة النصف من شعبان إلى سماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب
“Sesungguhnya Allah SWT turun pada malam nishfu Sya’ban ke langit dunia maka Allah mengampuni (hamba-Nya) lebih banyak dari jumlah bulu kambing suku Kalb.”
Ini adalah hadits palsu.
Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Tirmidzi dalam kitab shaum, juga Al-Baihaqi dalam kitab ash-shalat dari jalur Hajaj bin Arthah dari Yahya bin Abi Katsir dari Urwah dari Aisyah. Imam Tirmidzi berkata: Hadits ini tidak dikenal kecuali dari jalur Hajaj. Aku telah mendengar imam Muhammad (bin Ismail) yaitu imam Al-Bukhari melemahkan hadits ini dengan mengatakan: Yahya tidak mendengar hadits ini dari Urwah dan Hajaj tidak mendengarnya dari Yahya.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang sama sehingga nilainya juga hadits palsu.
Imam Ad-Daruquthni berkata: Sanadnya mudhtarib (goncang) tidak shahih. Imam Al-‘Iraqi berkata: Imam Al-Bukhari melemahkan hadits ini karena sanadnya terputus pada dua tempat dan ia menyatakan tidak ada satu pun sanad hadits ini yang shahih. Imam Ibnu Dihyah berkata: Tidak ada satu pun hadits tentang malam nishfu Sya’ban yang shahih dan tidak ada seorang pun perawi yang jujur meriwayatkan hadits tentang shalat sunah (malam nishfu Sya’ban). Hal itu hanya diada-adakan oleh orang yang mempermainkan syariat nabi Muhammad SAW dan senang memakai pakaian Majusi.” (Dha’if Jami’ Shaghir no. 1761).
Hadits kedua
عن أبي أمامة : “خمس ليال لا ترد فيهن الدعوة : أول ليلة من رجب و ليلة النصف من شعبان و ليلة الجمعة و ليلة الفطر و ليلة النحر”. موضوع
Dari Abu Umamah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Lima malam yang pada saat tersebut doa tidak akan ditolak oleh Allah; malam pertama bulan Rajab, malam nishfu Sya’ban, malam Jum’at, malam idul Fitri, dan malam idul Adha.”
Ini adalah hadits palsu.
Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir menulis: “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dan Ad-Dailami dari jalur Abu Umamah. Juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, Ibnu Nashir, dan Al-‘Askari dari jalur Ibnu Umar. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: Semua jalur hadits ini cacat.”Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini palsu dalam Dha’if Jami’ Shaghir no. 2852.
Hadits ketiga
عن علي عن رسول الله صلى الله عليه وسلم : “إذا كانت ليلة نصف شعبان فقوموا ليلها ،وصوموا يومها ؛فإن الله تبارك وتعالى ينـزل فيها لغروب الشمس إلى السماء الدنيا فيقول : ألا من مستغفرٍ فأغفر له ؟ ألا من مسترزقٍ فأرزقه ؟ ألا من مبتلى فأعافيه ؟ ألا سائل فأعطيه ؟ ألا كذا ألا كذا ؟حتى يطلع الفجر”.
Dari Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jika malam nishfu Sya’ban maka hendaklah kalian shalat malam dan berpuasa di siang harinya karena sesungguhnya Allah SWT turun ke langit dunia pada malam itu sejak matahari tenggelam. Allah berfirman: Adakah orang yang meminta ampunan sehingga Aku pasti mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki sehingga Aku pasti memberinya rizki? Adakah orang yang terkena musibah sehingga Aku pasti menyembuhkannya? Adakah orang yang meminta sehingga Aku pasti akan memberinya? Adakah orang yang begini? Adakah orang yang begitu? Demikianlah sampai terbit fajar.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Ini adalah hadits palsu.
Al-Hafizh Al-Bushiri dalam Misbahuz Zujajah fi Zawaid Ibni Majah menulis: Sanadnya lemah karena kelemahan Ibnu Abi Sabrah, nama lengkapnya adalah Abu Bakar bin Abdullah bin Muhammad bin Abi Sabrah.Imam Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in berkata: Ia adalah seorang pemalsu hadits.
Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini palsu dalam Dha’if Jami’ Shaghir no. 652 dan Dha’if Targhib wat Tarhib no. 623.
Hadits Keempat
“في ليلة النصف من شعبان يوحي الله إلى ملك الموت يقبض كل نفس يريد قبضها في تلك السنة” ..
“Pada malam nishfu Sya’ban, Allah mewahyukan kepada malaikat maut untuk mencabut nyawa setiap jiwa yang hendak dicabutnya pada tahun tersebut.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Dainuri dalam Al-Mujalasah dengan sanad dha’if, karena sanadnya terputus, yaitu perawi Rasyid bin Sa’ad meriwayatkan secara mursal.
Dinyatakan lemah oleh syaikh Al-Albani dalam Dha’if Jami’ Shaghir no. 4019 dan Dha’if Targhib wat Tarhib no. 620.
Hadits kelima
وفي رواية عن أبي موسى: “إن الله تعالى ليطلع في ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن” .
Dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah memeriksa hamba-hamba-Nya pada malam nishfu Sya”ban maka Allah mengampuni semua hamba-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad sangat lemah. Al-Hafizh Al-Bushiri berkata dalam Misbahuz Zujajah fi Zawaid Ibni Majah: Sanadnya lemah karena kelemahan perawi Abdullah bin Lahi’ah dan tadlis perawi Walid bin Muslim. Imam Al-Mundziri juga menyebutkan kelemahan lain, yaitu perawi Dhahak bin Abdurrahman bin ‘Arzab tidak bertemu dengan Abu Musa Al-‘Asy’ari. (Sunan Ibnu Majah juz 2 hlm. 86 – cet. Dar Ibni Haitsam)
Tidak ada shaum sunnah setelah nishfu Sya’ban
لا صيام بعد النصف من شعبان حتى يدخل رمضان
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada puasa sunnah setelah pertengahan Sya’ban sampai masuk bulan Ramadhan.”
Dan dalam riwayat lain:
إذا انتصف شعبان فلا تصوموا حتى يكون رمضان
“Jika telah lewat pertengahan Sya’ban maka janganlah kalian berpuasa sampai datang Ramadhan.”
Hadits ini diriwayatkkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad. Imam Abdurrahman bin Mahdi, Yahya bin Ma’in, Ahmad bin Hambal, Abu Zur’ah Ar-Razi dan lainnya menyatakan bahwa hadits ini munkar (sangat lemah).  
Semoga Allah memuliakan kita dengan amalan-amalan sunnah yang di ajarkan oleh Rasulullah saw, dan menjauhkan kita dari hal-hal baru dalam dien ini atau lebih dikenal sebagai bidaah. Semoga Allah membukkan mata dan hati kita dengan menerima kebenaran dan al haq tanpa ragu untuk meninggalkan kebatilan dan kerancuan, Insya Alah, Allahumma Amien.

SHALAT JUMAT PADA HARI RAYA ID

SHALAT JUMAT PADA HARI RAYA ID

Pembahasan pertama : Fatwa Tarjih

Masalah Shalat Jumat Pada Hari Raya
Permasalahan hari raya (baik Idul Fitri maupun Idul Adha) yang jatuh pada hari Jumat pernah ditanyakan dan dijawab dalam SM selanjutriya dapat dibaca kembali dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid II halaman 114. Penerbit Suara Muhammadiyah tahun 1992. Kemudian pada tahun 1995 permasalahan tersebut dibahas lagi oleh Majelis Tarjih karena Hari Raya Idul Fitri Tahun 1415 H/1995 M diperkirakan akan jatuh pada hari Jumat tanggal 3 Maret 1995. Hasilnya dimuat dalam Surat Majelis Tarjih PP Muhammadiyah No.19/C.1/MT PPM/1995, tanggal 15 Ramadlan 1415 H/15 Februari 1995 M. Intinya dapat dikemukakan sebagai berikut:

Ada beberapa hadits yang menerangkan adanya keringanan untuk tidak melakukan shalat Jumat bagi orang yang pada pagi harinya sudah melaksanakan shalat Id. Tetapi hadits-hadits tersebut ada yang dinilai lemah, karena ada perawinya yang tidak dikenal, yaitu hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan lbnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah. Ada juga yang dinilai sebagai hadits mursal, yaitu hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Disamping itu, ada juga nadits yang dinilai sahih. yaitu hadits yang diriwayatkan an-Nasai dan Abu Daud. Hadits tersebut sebagai berikut:

عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانِ قَالَ: اِجْتَمَعَ عِيْدَانِ عَلَى عَهْدِ بْنِ الزُّبَيْرِ، فَأَخَّرَ اْلخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارَ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى، وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَ اْلجُمْعَةِ. فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. [رواه السائى وأبو داود]

“Hadits diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, ia berkata: Telah bertepatan dua hari raya (Jumat dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat keluar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar ke mushala lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar lalu shalat. Dan dia tidak shalat untuk orang ramai pada hari Jumat itu (dia tidak mengadakan shalat Jumat lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.” [HR. an-Nasai dan Abu Daud]

Hadits lainnya adalah yang menerangkan bacaan shalat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, yaitu sebagai berikut:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي اْلعِيدَيْنِ وَفِي اْلجُمْعَةِ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى وَ هَلْ أَتَاكَ حَدِيْثُ اْلغَاشِيَةِ، وَإِذَا اجْتَمَعَ اْلعِيدُ وَاْلجُمْعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي صَلاَتَيْنِ. [رواه الجماعة إلا البخاري وابن ماجة]

“Diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir ra., ia berkata: Nabi saw selalu membaca pada shalat kedua hari raya dan shalat Jumat: sabbihisma rabbikal a'la dan hal ataka haditsul ghasyiyah. Apabila berkumpul hari raya dan Jumat pada suatu hari Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua-dua shalat.” [HR. al-Jamaah kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah]

Menurut Majelis Tarjih, memahami riwayat yang pertama timbul kesan bahwa apabila hari raya jatuh pada hari Jumat, shalat Jumat tidak perlu dilakukan. Pemahaman yang demikian adalah belum selesai, mengingat adanya hadits yang kedua yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadits termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Dari riwayat yang kedua melalui pemahaman isyaratun nas dapat dipahami bahwa Nabi saw pada hari raya tetap melakukan shalat Jumat. Hal ini dipahami dari riwayat kedua yang menyebutkan:

إِذَا اجْتَمَعَ اْلعِيدُ وَاْلجُمْعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي صَلاَتَيْنِ

“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Nabi saw membaca surat (Sabbihisma dan Hal ataka) pada kedua shalat itu (shalat hari raya dan shalat Jumat).”

Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Nabi saw melakukan shalat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Adapun keringanan yang disebut pada riwayat yang pertama adalah merupakan keringanan bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju tempat shalat hari raya dan shalat Jumat di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu pulang dari shalat Id lalu kembali lagi untuk shalat Jumat padahal jauh tempat tinggalnya, maka akan mengalami kesukaran dan kepayahan.

Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya jatuh pada hari Jumat, Nabi saw melaksanakan shalat Jumat. Oleh karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melakukan shalat Jumat pada hari raya di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan shalat Id.
- 4 Oktober 2007

Sumber :
Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah
(Buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 Cet. II tahun 2007 hal. 48-51)
http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=657&Itemid=225
17 September 2009
Tambahan dari penulis ( m busurowi abdulmannan), tidak mengapa bagi tukang kelet, panitia pembagi daging tetap meneruskan pekerjaannya. Sedang panitia yang secara tidak langsung menangani qurban maka sangat dianjurkan shalat jumat

Pembahasan kedua :
 Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Fatwa no. 2358


2. Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` Fatwa no. 2358
Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu: Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar: Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?
Jawab:
Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur. (Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :

« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »

Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, “Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]
Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »

“Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” [2]
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.
Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma:

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”
Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`,
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz,
Wakil Ketua: ‘Abdurrazzaq ‘Afifi,
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, ‘Abdullah bin Qu’ud.
Adapun dalam fatwa no. 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut:
Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.
Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ulama yang sependapat dengan mereka.
3. Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan: Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.
Jawab:
Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).
Namun bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.
Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah. Wallahu Waliyyut Taufiq. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)
Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat lima waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat.
Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam.
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir:

« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”
Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya.
Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapa yang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. …” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)
4. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mengatakan:
Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….
Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.
Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.
Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).
Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
Footnote:
[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981. (pent)
[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.

Tambahan Pembahasan

Berikut ini adalah beberapa fatwa ulama berkaitan hukum shalat Jum’at bila bertepatan dengan hari raya/ied .

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?
Jawab:
Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam, gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.
Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)

Hukum Sholat Jumat pada Hari Raya (Idul Fitri/Adha)
Oleh KH M Shiddiq al-Jawi
1. Pendahuluan
Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :
“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”
Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :
Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.
Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.
Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.
Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.
2. Pendapat Yang Rajih
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:
Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.
Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.
Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.
2.1. Keterangan Hukum Pertama
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : “Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” [Shallan nabiyyu shallallaahu 'alayhi wa sallama al 'iida tsumma rakhkhasha fil jumu'ati tsumma qaala man syaa-a an yushalliya falyushalli] (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).
Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : “Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” [Qad ijtama'a fii yawmikum haadza 'iidaani, fa man syaa-a ajza-a-hu minal jumu'ati, wa innaa mujammi'uun] (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).
Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).
Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.
Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”
Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.
Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?
Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum.
2.2. Keterangan Hukum Kedua
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.
Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.
2.3. Keterangan Hukum Ketiga
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.
Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.
Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.
2.4. Keterangan Hukum Keempat
Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.
Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.”
Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat.

3. Meninjau Pendapat Lain
3.1. Pendapat Imam Syafi’i
Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.
Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata : “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…”
Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… “
Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.
3.2. Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”
Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i. Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.
Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).
Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat menurut kami.
3.3. Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah
‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.
Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :
Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya : “Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” ['Iidaani ijtama'aa fii yawmin waahidin, fajamma'ahumaa fashallahumaa rak'atayni bukratan lam yazid 'alayhaa hattaa shallal 'ashra]
Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.
Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.
Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.
Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur.
4. Kesimpulan
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :
Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.
Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.
Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.
Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada.Wallahu a’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.
Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.
Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.
Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.
An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.
———-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.
Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.
Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.
Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal
Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal.
[sumber: khilafah1924]

HANYA UNTUK KALANGAN SENDIRI
By: Pak Busrowi

MEMBACA AL QUR'AN SAAT DI MASJID TIDAK BOLEH DENGAN SUARA KERAS ADABNYA DENGAN SUARA SEKEDAR DI DENGAR SENDIRI



Dinuqil :
mbah Bus(yrowi)

Hadits dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur’an) mereka. 
Kemudian beliau membuka tirai pintu sambil bersabda, “Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang munajat/ berdialog dengan Rabb kalian. 
Oleh karena itu, janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan suara terhadap sebagian yang lain di dalam membaca Al-Qur’an” ,
atau beliau mengatakan, “atau mengeraskan bacaan dalam doa dan shalatnya.”” (HR. Abu Dawud no. 1332, shahih)

Surat Al-Isra Ayat 110
قُلِ ٱدْعُوا۟ ٱللَّهَ أَوِ ٱدْعُوا۟ ٱلرَّحْمَٰنَ ۖ أَيًّا مَّا تَدْعُوا۟ فَلَهُ ٱلْأَسْمَآءُ ٱلْحُسْنَىٰ ۚ وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَٱبْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
Artinya: Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu (tadhorru'dan khufyah/antara terdengar dan tidak)".

Baca pula QS Al A'raf : 55 dan 205

SHAF WAJIB LURUS DAN WAJIB RAPAT ANTAR MAKMUM




Dinuqil : mbah Bus(yrowi)

Pundak wajib berdempetan dengan kanan kirinya, sela satu genggam saja, maka setan yang bernama KHONZAB yang khusus pengganggu orang shalat, masuk pada sela/renggang tsb

Utsman bin Abil Ash R.A berkata pada Rasulullah SAW:

يا رَسولَ اللهِ، إنَّ الشَّيْطَانَ قدْ حَالَ بَيْنِي وبيْنَ صَلَاتي وَقِرَاءَتي يَلْبِسُهَا عَلَيَّ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: ذَاكَ شيطَانٌ يُقَالُ له خَنْزَبٌ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ باللَّهِ منه، وَاتْفِلْ علَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا قالَ: فَفَعَلْتُ ذلكَ فأذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّي‎

Wahai Rasulullah, setan telah menghalangi antara aku dan salatku serta mengacaukan bacaanku. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Itu adalah setan yang disebut dengan Khanzab. 
Jika engkau merasakan sesuatu (gangguan khanzab ) maka bacalah ta’awwudz dan meniuplah(dengan niat meludahi setan) ke kiri 3x”. Utsman mengatakan,“Aku pun melakukan itu, dan Allah pun menghilangkan was-was setan dariku” (HR. Muslim no.2203)

DAMPAK ANTAR BAHU TIDAK BERDEMPETAN

Hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyiapkan shaf shalat jamaah. 

 أَقِيمُوا الصُّفُوفَ؛ حَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتِ الشَّيَاطِينِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ

Nabi SAW memerintahkan makmum, Luruskan shaf, agar kalian bisa meniru shafnya malaikat. Luruskan bahu bahu/pundak-pundak, tutup setiap celah, dan buat pundak kalian luwes untuk teman kalian. Serta jangan tinggalkan celah-celah untuk setan. 
*Siapa yang menyambung shaf maka Allah Ta’ala akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya*. (HR. Ahmad , Abu Daud).

Hukum Kesalahan yang Dilakukan karena Lupa, Tidak/Belum Tahu, dan Terpaksa


ADA di pertanyaan di kolom komentar. Ia meminum minuman beralkohol karena TIDAK TAHU.

 Bagaimana hukumnya, apakah berdosa?

Berikut ini beberapa dalil yang menyebutkan tentang Hukum Kesalahan yang Dilakukan karena Lupa, Tidak Tahu, dan Terpaksa. Intinya, Allah SWT memaafkan perbuatan dosa atau kesalahan yang dilakukan hamba-Nya karena lupa, tidak tahu, dan terpaksa.

Alangkah indahnya Islam. Alangkah Mahakasih dan Mahasayang Allah SWT kepada para hamba-Nya.

Rasulullah Saw besabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا

"Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallambersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Mâjah, al-Baihaqi, ad-Dâraquthni, al-Hâkim, Ibnu Hibbân).

Dalam Al-Quran, Allah SWT juga menyebutkan doa kaum mukmin yang minta dimaafkan jika melakukan kesalahan dan dimaafkannya dosa yang dilakukan karena tidak disengaja dan lupa (khilaf).

ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan…” (QS Al-Baqarah/2:286).

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang" (QS al-Ahzâb/33:5).

Jelas, orang yang melakukan kesalahan karena lupa, maka ia maafkan atau tidak berdosa. Dengan istigfar dan tidak mengulanginya lagi akan makin sempurna.

Namun, jika lupa wudhu saat shalat, misalnya, maka maka ia wajib mengulangi shalatnya tersebut dengan berwudhu' lebih dulu. 



Jika seseorang meninggalkan shalat karena lupa, kemudian ingat, maka ia wajib mengqadha’ shalatnya saat dia teringat. 

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرَى

"Apabila seseorang diantara kalian tertidur dari shalat atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya saat dia teringat. Karena Allâh berfirman (yang artinya), “…Dan dirikanlanlah shalat untuk mengingat-Ku.” [Thâhâ/20:14][4]
Oleh: Busyrowi A

serial cerita dari pak Busrowi

Critané mBah Bus

Seri : 4
Mas'ul :
Kang Sail, bengi iki giliran ronda , ojo lali
Sa'il : siap, mengko mangkat jam jam sepuluh waé. Aku bar sholat rowatib isyak mau wis sisan sholat witir. Dadi mengko lingsir wengi ra sah witir

Mas'ul : lèhmu sholat witir, mau pirang rokangat, 
Sa'il : biasané telu, iki mau mung sak rokangat

Mas'ul : bar sholat rowatib ba'diyah isyak njur disambung sholat witir, KUWI ORA ONO HADITSE
Njur mung telu utowo malah mung siji.
Kuwi amalan keliru.
Aku ora ngomong salah, ning keliru
Sebab nèk salah, berarti wis ngerti hukumé ning diamalké.
Nèk klèru, nglakoni sebab urung ngerti

Sa'il : lha aku yo mung ngrungokké ngendikané ustadz neng pengajian.
Lha kok njur kang Mas'ul iso ngendiko aku klèru dua kali ki nalaré piyé penjelasané

Mas'ul : jawaban singkaté ngéné, KEKELIRUAN PERTAMA ,ngendikané ustadz nèng pengajian kaé, *sholatlah witir sebelum tidur, dudu sholatlah witir sesudah sholat isyak*.
mulo aku rak kondo *nek sholatlah witir sesudah shalat isyak*, ora ono haditsé.
Dadi amalan sing bener , setelah segala aktivitas malam, koyo to ndelok Andin, sepak bola , dunia terbalik, njagong, ronda njur niyat arep mapan turu, njur lagi shalat witir ndisik

KESALAHAN KEDUA, jeneng *witir kuwi mung istilah utuwo jeneng liyo kanggo sholat lail kang ugo diarani sholat tahajjud.* Ora kok sholat witir ono dhéwé, sholat lail ono dhéwé, sholat tahajjud ono dhéwé,
Dadi maksudé, kang Sa'il nèk pas kesel, rodo mriyang, bar ronda, bar njagong, bar lembur njur arep witir sak durungé turu, carané sholat witir yo diawali sholat iftitah,  
njur sholat patang rokangat salam, 
njur patang rokangat salam,
njur telung rokangat salam. 
Dongané yo subhanal malikil quddus.. sak terusé

Mas'ul : berarti sing tak fahami selama ini klèru. 
Matur nuwun, ning mengko aku gawakno tulisan dalil dalil , mèn dadi mantep. Sing penting menèh sing seko Tarjih
Sa'il : siap, tak gawané neng gardu ronda.
Ning kudu diwoco tuntas, makalahé dowo alias panjang

🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌
Menurut tarjih
Secara tekstual hadits, shalat sunnat dengan nama shalat witir TIDAK ADA

Kata witir , sebatas NAMA LAIN dari shalat lail

Shalat lail, disebut juga shalat WITIR, karena rakaatnya gasal

Shalat lail disebut juga shalat TAHAJJUD, karena dilakukan bangun malam 

Shalat lail, disebut juga QIYAAMUR ROMADHON karena dilakukan di hulan ramadhan dengan gerak dan bacaan sangat tumakninah dan bacaan ayat yang panjang

Shalat lail disebut juga , shalat TARAWWIH, karena dilskukan di bulan ramadhan, mengambil waktu ROWWAH (= sore hari sesudah isyak, saatnya orang beristirahat / tarowwaha)

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، *وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ* . 
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

وَ *الإيتَارُ قَبْلَ النَّوْمِ*،
 إنَّمَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ لاَ يَثِقُ بِالاسْتِيقَاظِ آخِرَ اللَّيْلِ فَإنْ وَثِقَ ، فَآخِرُ اللَّيْلِ أفْضَلُ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, *dan melakukan shalat witir(lail( sebelum tidur.”* 
(Muttafaqun ‘alaih)
 [HR. Bukhari, no. 1178 
dan Muslim, no. 721

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَنْ لَا يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ ، *فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ لِيَرْقُدْ*  
وَمَنْ طَمِعَ مِنْكُمْ أَنْ يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَإِنَّ قِرَاءَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَحْضُورَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

“Siapa di antara kalian yang khawatir tidak bangun di akhir malam , *hendaknya ia witir (lail/tahajjud) di awal malam, lalu ia tidur.* 
Dan siapa di antara kalian yang yakin benar bisa bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir (lail) di akhir malam. Sebab, bacaan di akhir malam dihadiri Malaikat dan lebih utama.” (HR. Muslim, Al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Abu huroiroh, abu darda', abu bakar, memilih shalat lail/witir menjelang tidur

 عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ رضي الله عنه قَالَ :أَوْصَانِي حَبِيبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ : بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلَاةِ الضُّحَى ، *وَبِأَنْ لَا أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ*

Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang bercerita, “Orang terbaik bagiku, yaitu Nabi saw, mewasiatkanku tiga yang tak boleh aku tinggalkan sampai aku wafat. Ketiganya adalah puasa tiga hari setiap bulan (puasa ayyamul bidh), shalat dhuha, dan *tidur dalam keadaan sudah melakukan witir (shalat lail)* (HR Muslim)

🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌🕌
FATWA TARJIH

Kapan Waktu Pelaksanaan Shalat Witir?

Menurut pandangan Muhammadiyah, shalat witir disebut juga shalat lail sebagaimana juga disebut shalat tahajjud, qiyamu lail dan qiyamu Ramadhan. (lihat HPT hal. 341). 

Shalat lail disebut shalat tahajjud karena shalat tersebut dilaksanakan setelah bangun tidur.  

Disebut shalat witir karena dalam melaksanakan shalat tersebut diakhiri dengan witir (bilangan ganjil). 

Disebut sebagai qiyamu lail karena shalat tersebut dilaksanakan lama qiyam (berdiri untuk bacaan yang panjang pada waktu malam. 

Disebut sebagai qiyamu Ramadhan karena shalat tersebut dilakukan pada bulan Ramadhan. 

Dan istilah yang sering digunakan untuk shalat lail di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih, karena dalam shalat malam tersebut dilaksanakan dengan bacaan yang bagus dan lama dan setelah empat rakaat pertama dan kedua ada istirahat sebentar. (al-'Utsaimin, Majalis Syahr Ramadhan)

Adapun waktu pelaksanaannya, menurut jumhur (kebanyakan) ulama menyatakan bahwa waktu pelaksanaannya dimulai rentang waktu antara setelah shalat Isya' sampai dengan terbitnya fajar (shalat Subuh). 

Hal ini didasari melalui beberapa hadits berikut, yang diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: Pada setiap malam Rasulullah saw melaksanakan shalat witir kadang di awal malam (menhelang tidur), 
kadang pertengahan malam ,
dan yang paling sering di akhir malam, 
 Waktu shalat witir hingga waktu sahur (terbitnya fajar)”. [HR. al-Jama’ah]

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Laksanakanlah shalat witir sebelum kamu mengalami waktu fajar”. [HR.al-Jama’ah, kecuali al-Bukhari dan Abu Dawud]

Kemudian, tidak ada larangan terkait dengan waktu pelaksanaan shalat witir sesudah shalat Isya’ tanpa shalat tahajud terlebih dulu. Bahkan seandainya merasa khawatir akan tidak melaksanakan shalat witir di tengah atau akhir malam, maka sebaiknya shalat witir dilaksanakan setelah shalat Isya'. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits,

Artinya : “Diriwayatkan dari Jabir, dari Nabi saw beliau bersabda; “ *Siapa di antaramu khawatir tak akan dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia shalat witir/tahajjud/lail lalu tidur* . 

Dan barang siapa percaya akan dapat bangun pada akhir malam, hendaklah ia shalat witir/tahajjud/lail pada akhir malam itu, sebab akhir malam itu disaksikan malaikat dan hal itu lebih utama.” [HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw menganjurkan padaku tiga perkara, puasa tiga hari tiap bulan, (shalat) dua raka’at Dluha dan *agar aku kerjakan shalat witir sebelum tidur*”. [HR. Muslim]

Akan tetapi, apabila telah melakukan shalat witir/tahajjud/lail di awal malam, 
Pada malam atau akhir malam, bisa shalat lagi dengan rakaat genap, tidak perlu diakhiri rakaat ganjil (witir)

Hal ini didasari hadist nabi yang artinya :

“Diriwayatkan dari Talq Ibn ‘Ali ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai]

Dengan demikian Tim Fatwa Tarjih menyimpulkan, meskipun tidak ada larangan mengerjakan salat witir/lail/tahajjud di awal malam (sesudah mengerjakan shalat isya’) , akan tetapi mengerjakannya pada akhir malam adalah lebih utama.
 Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Jabir seperti telah disebutkan dimuka dan juga hadits berikut:

Artinya: “Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Nabi saw, beliau bersabda: Jadikanlah shalat witir sebagai akhir shalatmu di malam hari.” [HR. Muslim]
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَوْصَانِي خَلِيلِي – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَرَكْعَتَي الضُّحَى ، *وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ* . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِِ

وَ *الإيتَارُ قَبْلَ النَّوْمِ* ،
إنَّمَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ لاَ يَثِقُ بِالاسْتِيقَاظِ آخِرَ اللَّيْلِ فَإنْ وَثِقَ ، فَآخِرُ اللَّيْلِ أفْضَلُ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku—Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—mewasiatkan kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, *dan sudah melakukan shalat witir ( *lail/tahajjud* ) *sebelum tidur* (bukan sesudah shalat isyak).” 
(Muttafaqun ‘alaih)
 [HR. Bukhari, no. 1178 dan Muslim, no. 721

Riwayat Imam Bukhari.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
 أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ:
 «صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَصَلاَةِ الضُّحَى، *وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ* »

Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang bercerita, “Orang terbaik bagiku, yaitu Nabi saw, mewasiatkanku tiga yang tak boleh aku tinggalkan sampai aku wafat. 
Ketiganya adalah puasa tiga hari setiap bulan (puasa ayyamul bidh), 
shalat dhuha, 
dan *tidur dalam keadaan sudah melakukan shalat witir* (HR Bukhari)