Senin, 27 Januari 2025

Hukum Kesalahan yang Dilakukan karena Lupa, Tidak/Belum Tahu, dan Terpaksa


ADA di pertanyaan di kolom komentar. Ia meminum minuman beralkohol karena TIDAK TAHU.

 Bagaimana hukumnya, apakah berdosa?

Berikut ini beberapa dalil yang menyebutkan tentang Hukum Kesalahan yang Dilakukan karena Lupa, Tidak Tahu, dan Terpaksa. Intinya, Allah SWT memaafkan perbuatan dosa atau kesalahan yang dilakukan hamba-Nya karena lupa, tidak tahu, dan terpaksa.

Alangkah indahnya Islam. Alangkah Mahakasih dan Mahasayang Allah SWT kepada para hamba-Nya.

Rasulullah Saw besabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا

"Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallambersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Mâjah, al-Baihaqi, ad-Dâraquthni, al-Hâkim, Ibnu Hibbân).

Dalam Al-Quran, Allah SWT juga menyebutkan doa kaum mukmin yang minta dimaafkan jika melakukan kesalahan dan dimaafkannya dosa yang dilakukan karena tidak disengaja dan lupa (khilaf).

ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan…” (QS Al-Baqarah/2:286).

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang" (QS al-Ahzâb/33:5).

Jelas, orang yang melakukan kesalahan karena lupa, maka ia maafkan atau tidak berdosa. Dengan istigfar dan tidak mengulanginya lagi akan makin sempurna.

Namun, jika lupa wudhu saat shalat, misalnya, maka maka ia wajib mengulangi shalatnya tersebut dengan berwudhu' lebih dulu. 



Jika seseorang meninggalkan shalat karena lupa, kemudian ingat, maka ia wajib mengqadha’ shalatnya saat dia teringat. 

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرَى

"Apabila seseorang diantara kalian tertidur dari shalat atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya saat dia teringat. Karena Allâh berfirman (yang artinya), “…Dan dirikanlanlah shalat untuk mengingat-Ku.” [Thâhâ/20:14][4]
Oleh: Busyrowi A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar