Dirangkum, mBah Bus(yrowi)
Disebutkan, ada empat cacat utama yang dijelaskan dalam nash yaitu :
1. ‘arja’ bayyin/PINCANG BAWAAN
(kepincangan yang jelas),
2. ‘awra’ bayyin/BUTA SEBELAH BAWAAN
(buta sebelah yang jelas),
3 marad bayyin/SAKIT BAWAAN
(sakit yang jelas),
4. ajfa’/KURUS BAWAAN
(kekurusan yang membuat sungsum hilang).
hadis, dari Al-Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sambil berisyarat dengan tangannya-,
أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ : العَوْرَاءُ البَيِّن عَوْرُهَا و الـمَرِيضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا و العَرجَاءُ البَيِّنُ ظَلْعُهَا وَ الكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban:
buta sebelah yang jelas butanya,
sakit yang jelas sakitnya,
pincang yang jelas pincangnya ketika jalan,
dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasai, Abu Daud dan disahihkan Al-Albani).
Hanya empat itu cacadnya.
*Ompong, bunting, dhugul,sanglir, telinga berlobang/ditindiksebagai tanda, tidak termasuk cacad*
HEWAN QURBAN PADA MULANYA SEHAT DARI 4 CACAD, BEBERAPA HARI SEBELUM DISEMBELIH KARENA SESUATU HAL SEHINGGA CACAD SEMISAL PINCANG, TANDUK LEPAS. TIDAK TERMASUK CACAD
Dan memang sebaiknya diusahakan hewan qurban itu yang bagus segala galanya
Wis milih nggo qurban, sehat ora cacad bawaan,
Sudah memilih/membeli hewan qurban bebas dari 4 cada bawaan, *ndilalahé* diturunkan dari truk cacad pincang, atau *gemblingan* sehingga terluka bahkan tanduk lepas, maka hukume SAH sebagai qurban
Syekh Ibnu Qudamah di dalam kitab al-Mughni menyampaikan:
قَالَ: وَلَوْ أَوْجَبَهَا سَلِيمَةً، فَعَابَتْ عِنْدَهُ، ذَبَحَهَا، وَكَانَتْ أُضْحِيَّةً وَجُمْلَتُهُ أَنَّهُ إذَا أَوْجَبَ أُضْحِيَّةً صَحِيحَةً سَلِيمَةً مِنْ الْعُيُوبِ، ثُمَّ حَدَثَ بِهَا عَيْبٌ يَمْنَعُ الْإِجْزَاءَ، ذَبَحَهَا، وَأَجْزَأَتْهُ. رُوِيَ هَذَا عَنْ عَطَاءٍ، وَالْحَسَنِ، وَالنَّخَعِيِّ، وَالزُّهْرِيِّ، وَالثَّوْرِيِّ، وَمَالِكٍ، وَالشَّافِعِيِّ، وَإِسْحَاقَ
Syekh Ibnu Qudamah berkata: Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban,
kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban.
M.bsw.am
Tidak ada komentar:
Posting Komentar