KOYO² KI ISIH ONO CORONA
SAK NIKI PUN SEHAT
SHOLAT JANGAN PAKAI MASKER
, BERARTI HIDUNG TIDAK MENYENTUH ALAS SUJUD
Dinuqil : mbah Bus(yrowi)
AWAS, !!!!!!
KETIKA SUJUD DAHI DAN HIDUNG WAJIB MENEMPEL ALAS SUJUD
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِ صلى الله عليه وسلم قال: «أمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٌ أَعْظُمٍ : عَلٰى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلٰى أنْفِهٖ ،
وَاليَدَيْنِ ،
وَالرُّكبَتَيْنِ،
وأطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ،
وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابِ والشَّعْرِ ».
[صحيح] - [متفق عليه]
Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Aku diperintahkan bersujud di atas tujuh tulang, yaitu :
dahi -beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya-,
kedua tangan,
kedua lutut,
dan ujung-ujung kedua telapak kaki.
Dan kami tidak boleh menghalangi atau menahan pakaian dan rambut."
Hadis sahih - Muttafaq 'alaih
Uraian
Hadis ini: "Aku diperintahkan bersujud", dalam riwayat lain, "Kami diperintahkan", dan dalam riwayat lain lagi, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan"; ketiga riwayat ini ialah riwayat Bukhari.
Kaidah syariat menyebutkan bahwa apa yang diperintahkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah perintah umum kepada beliau dan umat beliau. Makna: "Di atas tujuh tulang" ialah aku diperintahkan bersujud dengan tujuh organ tubuh. Jadi, maksud tulang-tulang ini adalah anggota-anggota sujud sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain. Kemudian beliau menerangkannya dengan bersabda, "Dahi"; artinya, aku diperintahkan bersujud pada dahi beserta hidung, sebagaimana ditunjukkan ucapan perawi, "Beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya"; yakni, beliau menunjuk ke hidung untuk menjelaskan bahwa dahi dan hidung adalah satu anggota sujud. Makna: "Kedua tangan", yakni kedua telapak tangan bagian dalam, sebagaimana maksud kalimat ini bila diungkapkan secara umum. Makna: "Kedua lutut, dan ujung-ujung kedua telapak kaki" ialah: aku diperintahkan bersujud dengan dua lutut dan ujung-ujung jari kedua telapak kaki.
Dalam hadis Abu Ḥumaid As-Sa'īdiy -raḍiyallāhu 'anhu- dalam bab Ṣifah Aṣ-Ṣalāh disebutkan dengan redaksi,
"Dan beliau menghadapkan jari-jari kedua kaki beliau ke arah kiblat", yakni dalam keadaan sujud.
Makna: "Dan kami tidak boleh mengumpulkan pakaian dan rambut"; al-kaftu artinya mengumpulkan dan menyatukan. Maksudnya, kami tidak boleh mengumpulkan baju dan rambut agar tidak bertebaran saat rukuk dan sujud, tapi kami hendaknya membiarkannya apa adanya, sehingga baju dan rambut menyentuh lantai, supaya orang yang salat bersujud dengan seluruh anggota sujud, lengan baju panjang/kain mukeno dan rambutnya, biarkan saja nglèmbrèh. Artinya ujung lengan panjang, kain mukeno lebar dan bag pria rambut panjang tidak boleh diikat, rambut panjang tidak boleh diikat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar