Senin, 27 Januari 2025

DOSA RIBA TERLAMPAU TERLALU AMAT SANGAT MENGERIKAN SEKALI

Dosa riba itu bertingkat, dosa yang sangat ringat, ringan, agak berat, berat, berat sekali
Ibarat vonis pengadilan, cukup denda hanya sekian rupiyah, dipenjara satu bulan, setahun ,sepuluh tahun, seumur hidup

Begitu juga riba. Dosa riba ada 73 tingkat.

Dosa yang paling ringan /tingkat 73 , sepadan dengan mensetubuhi ibu kandungnya.
Bayangkan dosa yang tingkat 72,71,70, dst. Yang lebih mengerikan pasti tingkat 5,4,3,2,1

Namun seberapa dosa selain yang lebih ringan, Allah saja Yang Maha Tahu
Kita hanya diberitahu dosa yang paling ringan.
Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al-Hakim, 2: 37. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat syaikhain –Bukhari dan Muslim-. 


Contoh sedikit dari sekian jumlah Bank di Indonesia dan tingkatan ribanya

*Riba murni,*
Yaitu labang Bank milik perorangan/saham
Dosanya sangat berat
Bank milik swasta,
Misal, 
DANAGUNG, BANK PLECIT, 
FIF, 
NSC, 
Bank Artha Graha Internasional,
Bank Bukopin
Bank Bumi Arta
Bank Central Asia/BCA
Bank Danamon Indonesia
DLL

*Ribanya diperselisihkan ulama*

Karena laba Bank untuk kepentingan rakyat, seperti untuk pembangunan fasilitas umum
Mungkin ini dosa yang paling ringan, "hanya" seperti menzinahi ibu kandungnya sendiri

Contoh, bank2 milik pemerintah
BRI
BNI
BPD
MANDIRI
DLL

*Tentang koperasi, Masih dalam perdebatan ulama, termasuk riba atau tidak*

Menurut pendapat satu, 
koperasi dan arisan termasuk riba. 
Setiap ada tambahan di luar jumlah hutang


Menurut pendapat dua, 
koperasi dan arisan
Tidak termasuk riba, karena dari anggota kembali ke anggota,
Kecuali jika pihak ketiga bukan anggota, menyimpan uang di koperasi, bunganya milik pihak ketiga


*Oleh sebab itu pilihlah bank syariah*

BRI SYARIAH
BNI SYARUAH
BPD SYARIAH
MANDIRI SYARIAH
BMT


*Bagaimana keadaan pemakan riba (pemilik bank, karyawan bank, yang hutang di bank)*
 
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka,

فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَانِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ

“Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, “Apa yang sedang mereka lakukan berdua?” Mereka berdua berkata kepadaku, “Berangkatlah, berangkatlah.” Maka kami pun berangkat.”

Dalam lanjutan hadits disebutkan,

وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا

“Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari, no. 7047)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar